Beritasumut.com-Terlibat pencurian di rumah korban Linda Tandan di Jalan Meranti, Medan, Wendi Chandra (29) warga Jalan Pasar Inpres, Lingkungan VII, Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan diringkus petugas Polsek Medan Baru di Hamparan Perak. "Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan korban, Lina Tandan (45) warga Jalan Meranti Medan," ucap Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Roni Bonic kepada wartawan, Kamis (27/04/2017). Roni menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang milik korban. "Barang bukti yang kita amankan merupakan kepunyaan korban yang dicuri pelaku dengan cara menjebol dinding rumah korban.Saat kita bekuk, pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu juga, kita langsung mrmboyongnya ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan," terang mantan Kapolsek Medan Helvetia ini. Tidak sampai di situ, ia juga terancam dihukum berat karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.Tersangka yang wajahnya ditutupi sebo, tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Ia hanya menunduk dan sesekali mengangguk.(BS04)