Beritasumut.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara hingga kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seorang artis bernama Benjy warga negara Malaysia yang ditangkap petugas di Bandara Kuala Namu International Airport karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Wadir Ditres Narkoba Poldasu AKBP Yossi Runtukahu didampingi Kasubdit II AKBP Hilman Wijaya mengatakan dari hasi pemeriksaan terhadap tersangka Benjy yang mengaku artis di Malaysia ini, tersangka mengaku pernah melakoni praktik meracik sabu sejak tahun 2005-2007. Menurut tersangka, praktik itu dilakoninya untuk memenuhi biaya pengobatan penyakit kanker yang diderita ibunya hingga meninggal dunia. Namun akunya, kegiatan meracik sabu yang dipelajarinya dari internet itu tidak lagi dilakoninya sejak tahun 2007. Lebih jauh Wadir Ditres Narkoba Poldasu AKBP Yossi Runtukahu menjelaskan, selama proses penyelidikan tersangka, penyidik sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia. Dari koordinasi itu diketahui, tersangka pernah dituntut hukuman mati pada tahun 2010 atas kasus yang sama di Malaysia, namun dalam proses persidangan tersangka dibebaskan. Diketahui, tersangka Benjy ditangkap petugas Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya (KPPBC TMP) B Kuala Namu International Airport (KNIA) dan Tim K-9 Kanwil DJBC Sumut di Terminal Kedatangan Internasional KNIA, Selasa (18/04/2017) malam lalu. Dari tersangka, seperti dilansir tribratanews.com, disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram. Dalam kasus ini tersangka dijerat sebagai pemakai narkotika dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Kendati demikian pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka. Kemudian dari pengakuan tersangka, bahwa kedatangannya ke Medan untuk mencari disc jokey berbakat untuk diorbitkan di Malaysia. Dan sabu yang ia bawa dari Malaysia untuk dikonsumsinya selama di Medan agar kondisi fisiknya tetap fit selama melakukan pekerjaannya.(BS01)