Beritasumut.com-Lokasi penambangan pasir atau Galian C ilegal di Dusun III, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang digerebek petugas Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu, Selasa (25/04/2017) kemarin. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan para pekerja sedang melakukan kegiatan penambangan tanah urug dengan cara mengeruk tanah urug dengan menggunakan alat berat Escavator.Hasil tambang yang diurug itu diangkut dengan menggunakan dumptruck dan dijual/dikomersilkan sebagai bahan baku ke proyek pembangunan jalan tol di Batangkuis, Simpang Sinalko dan Suzuya Tanjung Morawa. Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang mengatakan, menurut keterangan tukang catat Dani Hendrawan diketahui, pemilik kegiatan pertambangan tanah urug tersebut adalah Ahmad Wandi alias Isrul Dibrata (49) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang. "Praktik ilegal itu sudah berlangsung selama sekita satu bulan dan hasilnya dijual sebagai bahan baku Proyek Pembangunan Jalan Tol di Batangkuis, Simpang Sinalko dan Suzuya Tanjungmorawa. Penindakan penambangan tanah urug itu dilakukan karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/04/2017). Robin menyebutkan, dalam penggerebakan itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit excavator/beko merk Hitachi warna orange dalam keadaan hidup, satu unit dump truck biru Mitsubishi jenis Tronton (10 roda) Nopol BL 8307 V bermuatan tanah, satu unit mobil dump truck Mitsubishi biru jenis Tronton (10 roda) Nopol BK 8965 CB bermuatan tanah, satu unit mobil dump truck merk Mitsubishi cokelat jenis engkel (enam roda) dengan Nopol BA 8593 AF bermuatan tanah. Selain itu, pihaknya juga menyita 10 lembar bon faktur berwarna putih yang ditujukan kepada Awi, 10 lembar bon faktur berwarna putih yang ditujukan kepada Asiong, 10 buah pulpen berwarna bening dengan tutup berwarna hijau. "Saat ini, seluruh barang bukti dan saksi sudah diamankan ke Mapoldasu untuk proses penyelidikan," pungkasnya. (BS04)