Beritasumut.com-Kepolisian sektor (Polsek) Delitua berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor di komplek Metro Link Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (08/04/2017) lalu. Korban bernama Wildan Anwar Gurning (28) warga Jalan Limau Manis Tanjung Morawa, melaporkan kepada Polsek Delitua bahwa sepeda motornya Honda Revo warna hitam BK 5543 VAW telah dibawa kabur rekannya sendiri yaitu Sumardi alias Jack warga Dusun V Gang Sempurna Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. Informasi dihimpun, kejadian bermula di hari Sabtu (08/04/2017) sekitar pukul 10.00 wib, korban yang berkerja sebagai Sekuriti ini berangkat dari rumahnya di Tanjung Morawa dengan mengendarai sepeda motor menuju ke lokasi kerjanya di komplek Metro Link Jalan AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Ketika melintas di dekat mapolda, tersangka minta tumpangan kepada korban. Siang sekitar pukul 12.00 wib, ketika sampai di tempat kerja korban, tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke tempat kerjanya. Tak disangka, Sumardi alias Jack malah menggadaikan sepeda motor milik Wildan kepada Dodi (DPO) seharga Rp. 400.000. Korban yang merasa dicurangi menuntut sepeda motornya kepada tersangka. Tersangka sudah berjanji akan mengembalikan sepeda motor korban, namun hingga tanggal 18 April 2017, tersangka tak juga mengembalikan sepeda motor korban. Hal ini membuat korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Delitua. Kemudian pada Jumat (21/04/2017) sekitar pukul 23.00 wib, Timsus Polsek Delitua berhasil meringkus pelaku. (BS04)