Beritasumut.com-Nekat menjadi kurir sabu, Saifanur (43), warga Jalan Gayo KM 2 Kabupaten Aceh Utara dan rekannya Dani (27) warga Sigli, diringkus personel Unit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut, Senin (24/04/2017) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Saifanur yang juga berprofesi sebagai penjual kosmetik di Malaysia dan Dani yang cuma seorang petani itu, diciduk polisi di salah satu kamar di Hotel Graha Buana, Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru. Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 1 kilogram (Kg) sabu dan tiga unit handphone (HP). "Petugas menyelidiki informasi adanya pemesan sabu sebanyak 1 kg oleh tersangka Saifanur dan Dani. Kemudian dilakukan penangkapan dan didapati 1 kg sabu di dalam kamar mereka di Hotel Graha Buana," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Selasa (25/04/2017) sore, sekira jam 15.58 WIB. Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolda Sumut. "Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako (Mapolda Sumut) untuk pengembangan," imbuh Rina. Sementara Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 112 jo 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (BS04)