Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengadakan kerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Lubuk Pakam dan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang tentang pelayanan publik di bidang persidangan terpadu keliling Kabupaten Deli Serdang tahun 2017. Mengingat belum semua penduduk telah memiliki dokumen kependudukan seperti akta nikah dan akta kelahiran, disebabkan belum dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sidang pencatatan perkawinan keliling tim terpadu (Sidang Isbat Nikah) Deli Serdang yang diawali di Kecamatan Hamparan Perak ini diikuti oleh 105 yang sah menjadi pasangan suami istri, dipusatkan di Aula Kantor Camat Hamparan Perak sekaligus mereka mendapatkan kartu nikah yang dikeluarkan Kantor KUA Kecamatan Hamparan Perak serta akte kelahiran kepada 149 putra-putri dari pasangan Suami Istri yang sudah mengikuti Sidang Isbat Nikah. Kartu ini diserahkan langsung oleh Bupati H Ashari Tambunan didampingi Ketua TP PKK Deli Serdang Hj Yunita Ashari Tambunan, Wakil Ketua Hj Asdiana Zainuddin, Anggota DPRD Alfi Syahra bersama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Sumut HM Ridwan Siregar SH MH, Ketua Pengadilan Agama Deli Serdang Drs H Amir Hamzah Rambe SH, Kadis Kependudukan dan Capil Mahruzar SH, Plt Kakan Kemenag H Anshor Pohan SH MAP, Asisten I H Syafrullah SSos MAP, pimpinan SKPD terkait, Camat Hamparan Perak H Gongma S Harahap SSos beserta Muspika dan Kepala KUA serta para Kepala Desa. Dalam kesempatan ini, Bupati mengatakan sama-sama memaklumi bahwa masyarakat saat ini banyak yang mengharapkan pelayanan administrasi agar perkawinnnya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan salinan buku nikah serta isbat nikah dari Pengadilan Agama. "Hal ini dapat kita amati melihat banyaknya jumlah pemohon yang mengajukan ke Pengadilan agama melalui pelayanan terpadu ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan kerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I- B Lubuk Pakam dan Kementerian Agama Deli Serdang," katanya, Sabtu (22/4/2017). Ketiga instansi terkait ini menyelenggarakan pelayanan persidangan terpadu keliling, yang maksud dan tujuannya untuk menyeder-hanakan, mendekatkan dan memudahkan masyarakat guna mendapatkan pelayanan dan masyarakat dengan tidak dibebani atas biaya untuk mendapatkanakte pencatatan perkawinannya serta dokumen-dokumen turunannya. Oleh karena itu pelaksanaan pelayanan persidangan terpadu keliling ini harus dipahami tujuan sebesar-besarnya untuk membantu dan memudahkan mendapatkan kepastian identitas hukum dan keabsahan pernikahannya, sekaligus bagian dari tertib administrasi yang saat ini sedang giat-giatnya dilakukan. "Kita doakan bersama semoga kegiatan persidangan terpadu keliling ini berlangsung terus di Kabupaten Deli Serdang ini. Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama kegiatan seperti ini akan dilaksanakan di Kecamatan Pantai Labu, selanjutnya di Kecamatan Galang.Selamat kepada masyarakat yang baru melakukan sidang isbat nikah semoga kedepan lebih berbahagia lagi," pungkas Bupati.(BS05)