Tipikor Poldasu Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Diskanla Sumut

- Jumat, 21 April 2017 23:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042017/1938_Tipikor-Poldasu-Periksa-3-Tersangka-Kasus-Korupsi-Diskanla-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal tangkap ikan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Matius Bangun (MB) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution (AAAN) Ketua ULP atau Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliati (SM), selaku Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa (PMSP), selaku rekanan atau pemenang lelang diperiksa Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Jumat (21/04/2017). 

 

Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan ketiga tersangka. "Mereka masih menjalani pemeriksaan. Soal penahanan, tergantung hasil pemeriksaan," ujarnya, Jumat (21/04/2017) malam. Nainggolan mengatakan, kasus itu berawal dari pengadaan enam unit kapal tangkap ikan Inkamina di atas 40 GT Preston untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) TA 2015 yang dananya bersumber dari  APBD dengan pagu sebesar Rp9 miliar. Penyelidikan mulai dilakukan awal tahun 2016.

 

Namun, dalam peruntukannya diduga terjadi mark up harga dan bahan materil dan juga diduga tidak melengkapi peralatan dan perlengkapan kapal, sesuai pengajuan pegadaan kapal tersebut. . Sehingga penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu melakukan penyelidikan.

 

Untuk mengungkap kasus itu, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadiskanla) Sumut, Zonny Waldi  dan sejumlah saksi ahli dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli Perkapalan Nasdek dari Surabaya, pihak Dinas Kehutanan terkait jenis kayu kapal tersebut serta melakukan ekspos di BPKP untuk mengetahui kerugian Negara, hingga akhirnya, BPKP menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

 

Nainggolan mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut untuk mengetahui adanya tersangka lain. Sampai saat ini sudah tiga orang ditetapkan tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara dan tiak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain," jelas Nainggolan. Dalam kasus ini, tambah mantan Kapolres Nias Selatan itu, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No.31 Thun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Jo 55 KUHPidana. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Ketua BTN PSSI Sebut Gubernur Bobby Nasution Peduli Sepak Bola Kelompok Usia

Peristiwa

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Pengguna

Peristiwa

Juni-September 2026, BNNP Sumut Ungkap 10 Kasus

Peristiwa

Dua Penumpang Pesawat Gagal Selundupkan Sabu dari Kualanamu ke Kendari

Peristiwa

Aris Rinaldi Nasution Kembali Nahkodai Forwakum Sumut, Komit Jaga Soliditas Organisasi

Peristiwa

Dilantik Jadi Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional