Beritasumut.com-Kapal ikan Teman Abadi GT 28 No 1655/SSD diamankan petugas Ditpolair Baharkam Polri di Perairan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Selasa (18/04/2017) jam 04.10 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita 763 Kg ikan teri basah hasil tangkapan kapal tersebut. Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan penangkapan itu dilakukan Kapal Patroli KP 5001 yang dikomandani AKP Ferdinand Manurung."Sesuai dengan laporan Kasubdit Gakkum Dit Polair Poldasu AKBP Denmartin Nasution, saat ditangkap kapal ikan tersebut dinahkodai Mazli (58) warga Jalan Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara," ujarnya Kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (21/04/2017). Ditambahkan, penindakan dilakukan karena kapal tersebut telah melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan di perairan Indonesia, tanpa memiliki SIUP dan SIPI serta berlayar tanpa SPB dari pihak Syahbandar Perikanan."Dari kapal itu, petugas menyita barang bukti 763 Kg ikan teri basah hasil tangkapan kapal itu," terangnya. Nainggolan menambahkan, kapal tersebut ditangkap di posisi O3° 18' 973" LU 99° 41' 810" BT atau sekira 7 mil Timur Laut dari Lampu C (3) 10S14.8M12m perairan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara. Selanjutnya, kasus itu ditangani sesuai dengan laporan polisi No: LP/48/IV/2017/Ditpolair, tanggal 18 April 2017.(BS04)