Beritasumut.com-Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu akan memintai keterangan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen-Kominfo) terkait postingan salah seorang pemilik akun facebook (FB) yang menyinggung suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang berujung kerusuhan di Tapanuli Selatan (Tapsel) beberapa waktu lalu. "Rencananya Selasa (25/04/2017) kita berangkat ke Jakarta menemui saksi ahli," ujar Kasubdit II Cybercrime, AKBP I Putu Yudha kepada wartawan, Jumat (21/04/2017). Sebelumnya, lanjut Putu, pihaknya sudah mengirimkan sejumlah pertanyaan ke Kemen-Kominfo. Namun sampai sekarang belum ada balasan. "Pertanyaan kita kirim terlebih dahulu karena beberapa kali akan dilakukan pemeriksaan selalu gagal dengan alasan saksi ahli sibuk dan banyak kegiatan. Kita berharap Selasa besok tidak ada kendala karena tinggal keterangan saksi ahli yang belum diperiksa," jelasnya. Putu berharap pihaknya bisa bertemu saksi ahli dan mendapat jawaban. "Kalau sudah ada jawaban segera kita siapkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan kita kirim ke jaksa. Tidak ada lagi gelar perkara," kata Putu lagi. Ditanya kenapa tersangka tidak ditahan, Putu menjelaskan, karena tersangka masih di bawah umur dan diserahkan kepada orangtuanya untuk pembinaan dan pengawasan. "Mudah-mudahan setelah kita kirim BAP ke Jaksa bisa langsung dinyatakan lengkap atau P21," tegasnya. Seperti diketahui sebelumnya, warga dua desa di perbatasan Kabupaten Tapsel dan Mandailing Natal (Madina) bentrok karena dipicu isu penistaan agama Islam lewat media sosial (medsos) Facebook Toni Darius Sitorus (TDS) yang dilakukan AB Silitonga.Warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, menyerang Desa Pardomuan, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel, Senin (19/09/2016) lalu, dan menyebabkan empat rumah rusak. Dari kasus itu polisi sempat mengamankan TDS. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan AB Silitonga (16) warga Desa Purbatua, Kecamatan Tantom Angkola, Tapsel, sebagai tersangka penistaan agama Islam karena telah membajak akun FB TDS.Pada Kamis (20/10/2016) jam 00.30 WIB, polisi menciduk AB Silitonga dari kediamannya untuk diamankan ke Mapolres Tapsel yang kemudian diboyong ke Mapoldasu. Alat bukti yang diamankan dari ABS antara lain, satu unit handphone dan dua unit tablet yang selama ini digunakan AB Silitonga untuk melakukan update status facebook penistaan terhadap agama Islam.(BS04)