Beritasumut.com-Kapal Patroli Kepodang 5001 Ditpolairud Baharkam Polri dengan Capt AKP Ferdinan Manurung, Selasa (18/04/2017) sekira pukul 04.10 Wib mengamankan satu unit kapal ikan KM Teman Abadi, GT28 No. 1655/SSD yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Batubara atau pada titik kordinat 03 18 973 U–9941 810 T. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting mengatakan kapal tersebut dinahkodai oleh Mazli, alamat Batubara dan dengan ABK sebanyak 28 orang.“Berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB), KP Kepodang Ditpolairud Baharkam Polri dengan Capt AKP Ferdinan Manurung melaksanakan Patroli di perairan Selat Malaka,” ujar Rina dilansir dari laman resmi tribratanews-poldasumut.com, Rabu (19/04/2017). Rina menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, seluruh dokumen ijin penangkapan ikan kedaluarsa (SIUP, SIPI & SIKPI).“Barang bukti yang didapatkan ikan jenis ikan teri kurang lebih 200 kg, pemilik kapal H Najir Batubara Bara Sumut,” kata Rina. Pelaku diduga telah melanggar pasal 93 jo 98 UU No. 45/2009 tentang perubahan UU No. 31/2004 tentang perikanan.Kini kapal, beserta tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polair di Belawan.“Petugas akan melakukan Gelar Perkara penentuan pasal yang diterapkan setelah sebelumnya memeriksa nakhoda dan ABK kapal.Petugas juga akan melakukan Lelang terhadap barang bukti ikan,” pungkas Rina. (BS04)