Pelaku Pembacokan dan Penganiaya AKP IR Rangkuti Mengaku Tak Tahu Korbannya Polisi

- Rabu, 19 April 2017 19:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042017/597_Pelaku-Pembacokan-dan-Penganiaya-AKP-IR-Rangkuti-Mengaku-Tak-Tahu-Korbannya-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Peristiwa pembacokan dan penganiayaan yang dialami personel Ditres Narkoba Polda Sumut bernama AKP IR Rangkuti, saat bertugas meringkus bandar narkoba di Jalan Jermal 15 Gang Dojo, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (06/04/2017) lalu, berhasil diungkap tim Polrestabes Medan.

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, saat memaparkan rilisnya di Mapolrestabes Medan, Rabu (19/04/2017) mengakui, dua dari tujuh tersangka yang melakukan aksi kekerasan tersebut adalah abang beradik yang memainkan perannya bergantian. Dijelaskannya, pelaku Rudi Iswanto alias Kapek (35) warga Jalan Keramat Indah Jermal 15 Gang Dojo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, berperan sebagai pembacok. Sedangkan adiknya, Agus bertugas memukuli AKP IR Rangkuti.

 

"Untuk tersangka Rudi Iswanto dalam aksinya berperan membacok kepala korban dengan menggunakan kapak. Sedangkan Agus Rahmansyah turut menyerang dan memukuli korban," ungkap Kombes Pol Sandi Nugroho. Lanjut Sandi, selain mengamankan kedua tersanga petugas juga menangkap lima rekannya yang turut melakukan penganiayaan terhadap personel Dit Narkoba Polda Sumut tersebut. 

 

Untuk tersangka Daman Hasibuan (32) warga Jalan Jermal 12 Gang Haji, Kecamatan Medan Denai, berperan memukul kepala korban dengan menggunakan kayu, Syaparuddin Pasai alias Udin Pendek (40) warga Jalan Jermal 15, Gang Kasih, Kecamatan Medan Denai, berperan melempar korban menggunakan batu bata.

 

Kemudian Bayu Rizky Anandika (29) warga Jalan Keramat Indah, Kecamatan Denai, berperan melempar korban dengan batu bata, Khairuddin alias Udin Pendek (34) warga Jermal 15, Gang Mesjid, Kecamatan Medan Denai, berperan melempar korban dengan batu, dan Manal Alfuady Saragih (26) warga Jermal 15, memukul kepala korban.

 

"Dalam kasus penyerangan tiga orang tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan. Sebab saat ditangkap di lokasi persembunyiannya mereka tetap berusaha melawan petugas," sebutnya. Kapolrestabes Medan ini juga menuturkan akibat penyerangan, AKP IR Rangkuti mengalami kritis usai dianiaya para pelaku. Bahkan kepala belakangan korban retak dihantam menggunakan kapak.

 

"Untuk para tersangka dikenakan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara," ucap Sandi. Sementara itu, Rudi Iswanto saat ditanyai wartawan mengaku tidak mengetahui kalau yang diserang merupakan perwira polisi. Sebab mereka mengatahui bahwa abangnya Agus Rahmansyah dirampok. "Enggak tahu kami bang kalau bapak itu (AKP IR Rangkuti) perwira polisi. Makanya kami serang adikku itu mengaku dirampok," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan

Peristiwa

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Berikan Layanan Porter Gratis bagi Pemudik di Bandara Kualanamu

Peristiwa

Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan

Peristiwa

Pegadaian Kanwil 1 Medan Lepas 250 Pemudik Lebaran