Pembakar Rumah yang Tewaskan Empat Orang Penghuninya di Medan Tuntungan Terancam Hukuman Mati

- Selasa, 18 April 2017 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042017/7668_Pembakar-Rumah-yang-Tewaskan-Empat-Orang-Penghuninya-di-Medan-Tuntungan-Terancam-Hukuman-Mati.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Lima tersangka pelaku pembakaran di Jalan Milala, Kecamatan Medan Tuntungan yang menyebabkan empat penghuni rumah tewas terbakar berhasil diringkus Sat Reskrim Polrestabes Medan. 

 

Kelima tersangka yang diamankan bernama bernama Jaya Mita Br Ginting (41) warga Jalan Bunga Turi 1, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Simpang Gardu, Riau, Cari Muli Br Ginting (45), warga Jalan Jamin Ginting, KM 14,5, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan.

 

Kemudian Maju Suranta Siallangan alias Maju Ginting (36), warga Komplek Milala, Kecamatan Medan Tuntungan, Rudi Suranta Ginting (22) warga Kampung Lauchi, Dusun V, Kecamatan Pancurbatu, Kecamatan Medan Tuntungan dan Zulpan Nitra Purba (18) warga Jalan Purba Lauchi, Kecamatan Medan Tuntungan.

 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza mengatakan pada Rabu (05/04/2017) lalu, terjadi kebakaran rumah milik Gandhi Ginting di Jalan Milala, Rel, Lingkungan I, Kelurahan Sidomulio, Kecamatan Medan Tuntungan.Dalam kebakaran itu empat penghuni rumah bernama Marita Br Sinuhaji (57) istri dari Gandhi Ginting, Frengki Riza Ginting (28), Kristin Br Ginting (8) dan Selvi Br Ginting (5) tewas di lokasi kebakaran.

 

"Ternyata dari olah TKP yang dilakukan Tim Labfor Cabang Medan kebakaran dilakukan oleh seseorang," ungkapnya didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah saat memaparkan kasus kebakaran di Tuntungan, Selasa (18/04/2017).

 

Rycko menuturkan setelah didalami kebakaran dilakukan tersangka Jaya Mita Br Ginting menyuruh Maju Suranta Siallangan alias Maju Ginting untuk membakar rumah korban dengan menggunakan bensin.

 

"Hasil olah TKP kebakaran dikerenakan Jaya Ginting sakit hati karena Gandhi Ginting dan korban Marita Br Sinuhaji tidak mau mengganti rugi rumah milik Mita Jaya Ginting, sebesar Rp102 juta. Sementara pelapor dan korban tidak mau membayar bahkan meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp136 juta. Tidak itu saja pelapor dan korban sering mengeluarkan kata kotor dan perbuatan yang membuat sakit hati tersangka Jaya Mita Br Ginting, sehingga timbul niat untuk menghabisi korban dengan membakar rumah korban," paparnya.

 

Rycko menjelaskan para tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing. Bahkan untuk Jaya Mita yang menjadi otak pelaku merupakan masih ada ikatan dengan korban. Dari penangkapan itu, didapat barang bukti berupa dua botol bensin bekas terbakar, kayu, pakaian milik korban."Ini merupakan kasus pembunuhan dengan berencana dengan modus melakukan pembakaran. Mereka terancam hukuman mati," pungkas Rycko.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Lebih 10 Jam, Kebakaran Pabrik Sandal Swallow di Medan Deli Belum Padam

Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati

Peristiwa

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Peristiwa

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Peristiwa

Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan