Beritasumut.com-Polrestabes Medan mengamankan seorang pengusaha sukses bernama Anthony Hutapea setelah sebelumnya melakukan penghinaan Agama Islam dan dan Nabi Muhammad SAW di akun Facebooknya. Pelaku ditangkap saat sedang bersantai di San Marco Cafe Jalan Sei Batang Hari, Minggu (16/04/2017) malam. "Tadi malam tersangka kita jemput di Cafe San Marco Jalan Sei Batang Hari, atas laporan dari masyarakat dan kami mengumpulkan bukti tuduhan, lalu kami langsung jemput pelaku yang sudah menebar kebencian," ucap Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (17/04/2017) Menurut Sandi, isu media sosial (medsos) ini sudah sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat, khususnya yang beragama islam."Maka dari itu untuk menghindari konflik SARA ini, kita jemput tersangka, karena siapapun yang melanggar hukum akan ditindak," tegasnya. Sementara itu, dengan wajah ditutup sebo, Anthoni Hutapea menyampaikan permohonan maafnya kepada umat islam."Dalam kesempatan ini, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada seluruh umat islam," ucap Anthony dengan terbata-bata. Selain itu, pengusaha angkutan antar Provinsi ini mengaku dirinya terjebak dan mengaku khilaf terkait status yang ia posting di akun facebook miliknya. "Saya terjebak. Tidak ada niat sedikitpun untuk melukai hati umat islam. Sebab, keluarga saya juga ada yang beragama islam," imbuhnya. Di tempat terpisah, Komunitas Pejuang Shubuh Medan Dedi memberi apresiasi kepada kepolisian yang berhasil menangkap pelaku penebar kebencian itu. "Saya sebagai pelapor sangat respek dengan kinerja kepolisian yang menangkap Anthony tersebut," jelasnya. Menurut dia, tujuan itu untuk meredam keresahan masyarakat di Medan yang melihat status medsos pelaku itu sudah mengarah SARA dan menebar kebencian. "Jangan ada lagi yang menebar kebencian di Medsos," terang pria kepala plontos ini. Sebelumnya, kasus ini berawal dari beberapa waktu lalu beredar status di media sosial facebook atas nama akun Anthony Hutapea yang isinya melecehkan agama Islam. Di antaranya menuduh Rosulullah SAW hipersex dan bahasa-bahasa yang merendahkan baginda Nabi Muhammad SAW yang mulia.Acara press rilis mengenai kasus penistaan agama itu dihadiri oleh Walikota Medan H Dzulmi Eldin, Drs Abdul Haris Harahap dari Kemenag, Dandim 01/02 BS Kolonel Bambang, serta anggota dari GAPAI Sumut.(BS04)