Beritasumut.com-Kasus pembunuhan sekeluarga yang terjadi di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (09/04/2017) dinihari lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, ternyata dilatarbelakangi dendam. Hal ini didasari dari pengakuan Andi Lala, di mana, sebulan sebelum kejadian, Andi Lala mengaku memesan narkoba jenis sabu kepada korban seharga Rp5 juta. Namun setiap ditagih, korban Riyanto selalu mengelak. Dan setiap diajak keluar oleh pelaku, korban juga tak pernah mau. "Setiap ditagih soal pesanan sabu itu, korban (Riyanto) selalu mengelak, selalu bilang nanti, nanti. Karena itu, pelaku dendam dan menghabisi Riyanto dan keluarganya dengan menggunakan besi bulat sepanjang 3 meter dan berdiameter 60 centimeter (cm) dan berat 11 kilogram (kg) yang sudah disiapkan tersangka dan disimpan di punggungnya," papar Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat memaparkan para tersangka dan barang bukti kepada wartawan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (17/04/2017) siang. Selain itu, berdasarkan penyelidikan petugas, ternyata pembunuhan Riyanto sekeluarga sudah direncanakan oleh pelaku dua hari sebelumnya, Jumat (07/04/2017). Akan tetapi niat untuk membunuh korban mulai muncul pada sehari sebelumnya, Kamis (06/07/2017). "Ini pembunuhan satu keluarga dibunuh dengan menggunakan kekerasan, masih kita selidiki. Berdasarkan keterangan tersangka dilakukan dengan benda tumpul," sambung Kapoldasu. Dijelaskan Kapoldasu, ada empat tersangka dalam kasus ini dan Andi Lala selaku perencana. "Dia pernah menjadi most wanted person yang paling dicari di Sumatera Utara (Sumut) dan Indonesia. Proses perencanaan sejak Jumat (07/04/2017). Tapi niat membunuh sudah mulai hari Kamis (06/04/2017). Selain perencana, Andi Lala juga melakukan pembunuhan sebagai eksekutor. Harusnya yang empat tahun (Kinara) juga dibunuh, tapi karena ridho Allah, anak ini selamat," imbuhnya. Dua hari setelah pembunuhan, Selasa (11/04/2017), lanjut Rycko, dua tersangka yang membantu Andi Lala, Roni Anggara (21) dan Andi Sahputra (19) dibekuk. "Tersangka kedua Roni Anggara, eksekutor, ditangkap di tempat kerjanya di Indomaret Tanjungmorawa. Kemudian tersangka Andi Sahputra ditangkap di Asahan. Kemudian dari pengembangan, ditangkap pula Riki Prima Kusuma alias Kriting (23), selaku penadah kereta Honda Vario milik Riyanto di kediamannya di Jalan Melati II, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (15/04/2017) malam, setelah penangkapan Andi Lala di Riau Sabtu (15/04/2017) dinihari," pungkas Kapoldasu. (BS04)