Beritasumut.com-Demi menertibkan kios-kios yang berada di dalam lokasi pasar tradisional Titi Kuning, Kamis (13/04/2017), personel Polsek Delitua turut mengamankan pembongkaran dua kios yang berada di Jalan Brig Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu. Dua unit Kios bernomor 149 dan 150 atas nama Zulfachri Hamid, Orangtua dari Purbadi Surya (Pemilik Kios) tersebut, dibongkar oleh petugas gabungan diantaranya PD Pasar Kota Medan, PD Pasar Titi Kuning, Satpol PP dan Personil Danramil Medan Amplas. Pembongkaran yang dimulai sejak pukul 09.00 Wib pagi berlangsung hingga siang sekitar pukul 12.00 Wib. Sebelumnya, sejumlah 75 petugas gabungan yang dilibatkan dalam pembongkaran Kios tersebut telah melaksanakan Apel gabungan di Kantor Camat Medan Johor, dengan arahan Dirut PD Pasar Kota Medan, Camat Medan Johor dan Wakapolsek Delitua. Para petugas gabungan kemudian memberikan himbuan kepada Zulfachri yang menempati Kios No 149 dan 150 agar mengosongkan Kiosnya, karena bangunan kios tersebut harus dibongkar. Pemilik kios semula sempat bertahan di kiosnya, namun setelah dimediasi oleh Dinas PD Pasar dan Kepolisian, pemilik kios akhirnya Mempersilahkan kegiatan pembongkaran tersebut. Saat pembongkaran berlangsung, barang dagangan pemilik kios dievakuasi oleh pihak PD Pasar dan Sat Pol PP ke Kios sementara yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya, pembongkaran dilakukan seluruhnya, mulai dari membuka Seng, kayu serta meruntuhkan tembok Kios hingga rata dengan jalan. Hal ini dibenarkan Wakapolsek Delitua selaku pemimpin pengamanan. "Selama berlangsungnya kegiatan pengosongan dan pembongkaran Kios No 149 dan 150 tersebut berjalan dengan aman, tertib dan terkendali," pungkasnya. (BS06)