Beritasumut.com-Kepolisian Resor Sibolga, Daerah Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial MG (32) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja siap edar dan pakai seberat 15 Kg. Waka Polres Sibolga, Kompol Efianto mengatakan, ganja tersebut disita anggotanya dari rumah tersangka MG yang berada di Jalan Sisingamaraja Sibolga. Keberhasilan Polres Sibolga dalam mengungkap kasus ini, atas pengembangan polisi terhadap dua tersangka yang sebelumnya telah berhasil ditangkap oleh petugas. “Penemuan ini hasil pengembangan polisi terhadap 2 tersangka lain masing-masing ES (33) dan ER (36) yang tertangkap terlebih dahulu membawa 1 Kg ganja saat melintas naik Betor di Jalinsum Sibolga-Barus Panomboman, Sibolga Utara,” ujar Waka Polres, seperti dilansir tribratanews.com. Lebih jauh Waka Polres menjelaskan, saat itu anggotanya menangkap tersangka ES dan ER. Dan setelah dilakukan pemeriksaan keduanya mengaku baru membeli ganja dari tersangka MG namun masih hutang. Berbekal laporan itu, polisi selanjutnya mensiasati ES dan ER untuk menghubungi MG untuk pelunasan hutang pembelian ganja, dan pada saat bertemu MG, petugas langsung meringkusnya. “Polisi kemudian menggeledah rumah MG dan menemukan 15 Kg ganja kering yang disimpan dalam kantongan salak, serya uang tunai Rp 720.000, timbangan dan tas,” katanya. Sementara itu, istri tersangka MG kabur saat penggeledahan itu. Polisi menduga istri tersangka kabur karena mengetahui aktivitas yang dilakukan suaminya itu. Kepada polisi, tersangka MG mengaku dirinya membeli ganja tersebut dari rekannya yang berada di Kabupaten Madina sebanyak 18 Kg. Sedangkan sisanya sudah terjual oleh tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini sudah ditahan di kantor polisi dan dikenakan UU tentang narkotika.(BS01)