Bawa 1 Kg Sabu, Lubis Diamankan di Pool Bus ALS

- Selasa, 11 April 2017 23:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042017/1426_Bawa-1-Kg-Sabu--Lubis-Diamankan-di-Pool-Bus-ALS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Suhaimi Lubis (28) gagal menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Palembang. Ini setelah dia ditangkap oleh personel Polsek Patumbak di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan SM Raja, Medan. Dari tangan Lubis, petugas berhasil menyita 1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu.

 

Dari informasi dihimpun, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut jika ada seorang pria asal Aceh membawa sabu dari Peureulak, Aceh Timur."Katanya, narkotika jenis sabu itu dibawa mengunakan Bus ALS dari Peureulak, Aceh Timur menuju Medan, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi, Selasa (11/04/2017). 

 

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung disebar untuk melakukan pengintaian. Hasilnya, target sesuai ciri-ciri yang disebutkan informan terpantau di kawasan Simpang Jalan Pinang Baris, Medan, dengan menggunakan mobil Timur Taxi (Timtax).

 

"Dari lokasi, selanjutnya tim mengikuti tersangka yang turun dari mobil taxi, kemudian pindah menggunakan becak bermotor (betor), dengan tujuan ke Jalan SM Raja Medan. Saat itu tim terus mengikuti tersangka, hingga berada di loket Pool Bus ALS dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, dari tas ransel tersangka, ditemukan satu bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang satu kilo," jelasnya.

 

Sementara tersangka kepada wartawan menyebutkan bahwa narkoba tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang bandar asal Aceh berinisial A. Dia hanya diperintahkan untuk membawa sabu itu ke Palembang, Sumsel."Jika berhasil, saya akan mendapat upah uang sebesar Rp20 juta jika sudah sampai di Palembang," akunya.

 

Akibat perbuatannya ini, Lubis dijerat dengan UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi

Peristiwa

Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal

Peristiwa

Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok Diciduk