Beritasumut.com-Suhaimi Lubis (28) gagal menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Palembang. Ini setelah dia ditangkap oleh personel Polsek Patumbak di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan SM Raja, Medan. Dari tangan Lubis, petugas berhasil menyita 1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu. Dari informasi dihimpun, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut jika ada seorang pria asal Aceh membawa sabu dari Peureulak, Aceh Timur."Katanya, narkotika jenis sabu itu dibawa mengunakan Bus ALS dari Peureulak, Aceh Timur menuju Medan, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi, Selasa (11/04/2017). Mendapat informasi tersebut, petugas langsung disebar untuk melakukan pengintaian. Hasilnya, target sesuai ciri-ciri yang disebutkan informan terpantau di kawasan Simpang Jalan Pinang Baris, Medan, dengan menggunakan mobil Timur Taxi (Timtax). "Dari lokasi, selanjutnya tim mengikuti tersangka yang turun dari mobil taxi, kemudian pindah menggunakan becak bermotor (betor), dengan tujuan ke Jalan SM Raja Medan. Saat itu tim terus mengikuti tersangka, hingga berada di loket Pool Bus ALS dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, dari tas ransel tersangka, ditemukan satu bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang satu kilo," jelasnya. Sementara tersangka kepada wartawan menyebutkan bahwa narkoba tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang bandar asal Aceh berinisial A. Dia hanya diperintahkan untuk membawa sabu itu ke Palembang, Sumsel."Jika berhasil, saya akan mendapat upah uang sebesar Rp20 juta jika sudah sampai di Palembang," akunya. Akibat perbuatannya ini, Lubis dijerat dengan UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (BS04)