Beritasumut.com-Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto didampingi Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah, Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemmi Mandagi, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari menyebutkan, dari keterangan 12 orang saksi, disimpulkan bila pelaku lebih dari satu dan otak pelaku adalah Andi Lala. "Dari keterangan 12 orang saksi yang kita periksa, serta barang bukti yang ditemukan, mengarah ke calon tersangka atas inisial AL. Kita duga, pelaku lebih dari satu. Namun yang pasti, masih satu orang. Setelah tertangkap nanti, baru bisa kita kembangkan ke pelaku lainnya," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (11/04/2017). Dia juga membenarkan jika antara terduga pelaku dengan korban masih memiliki hubungan darah. Namun dia belum bisa memastikan, apakah latar belakangnya karena sengketa warisan atau bukan."Dari pemeriksaan saksi-saksi, antara pelaku dan korban masih punya hubungan darah dari istri pelaku. Motifnya dendam, tapi apa latar belakangnya, masih didalami," kata mantan Dir Reskrimum Polda Sumut ini. Selain keterangan saksi-saksi, lanjut jenderal bintang satu ini, yang menguatkan dugaan itu adalah ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke Andi Lala."Dugaan kuat itu berdasarkan temuan sejumlah barang-barang di antaranya, empat unit handphone (HP) milik korban, satu unit laptop Acer milik korban, Syifa Fadillah, dua lembar kartu pembayaran SPP TPA Nurul Iman milik korban Syifa Fadillah, satu tas sekolah milik korban Syifah Fadillah dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kereta Honda Vario BK 6308 AEL milik korban Riyanto yang ditemukan di rumah Andi Lala ketika digeledah petugas," jelas Agus. Dikatakannya lagi, penggeledahan di rumah Andi Lala dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi yang menyebutkan keberadaan mobil jenis Daihatsu Xenia platnomor BK 1011 HJ yang terparkir di sekitar rumah korban pada Sabtu (8/4) malam, beberapa saat sebelum terdengar pertengkaran di rumah korban. "Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian kita dalami mobil Xenia BK 1011 HJ yang sempat terlihat saksi terparkir di rumah korban melalui pihak Samsat dan diketahui adalah milik Ucok Gondrong. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diketahui bahwa mobil tersebut dirental Andi Lala pada Sabtu (8/4) malam sekitar jam 21.00 WIB hingga kemudian tim menuju rumah terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban," sebutnya. Lebih lanjut diungkapkan Agus, meskipun petugas menemukan sejumlah barang bukti petunjuk berupa barang-barang milik para korban dalam penggeledahan di rumahnya, namun terduga pelaku sudah tidak berada di lokasi dan diketahui pergi mengendarai mobil jenis Mitsubishi Colt L300 BK 1325 FZ. Hal tersebut berdasarkan keterangan istri pelaku, Reni Safitri yang ikut dibawa petugas untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran terhadap Andi dan kemudian menemukan mobil Mitsubishi L300 BK 1325 FZ yang dikendarainya di SPBU Pagar Jati, Perbaungan. Namun pelaku diduga telah kabur dan tidak ditemukan di lokasi mobil tersebut ditemukan. Karena itu pihak kepolisian menerbitkan DPO atas nama Andi Lala sebagai calon tersangka dari kasus pembantaian sekeluarga tersebut," pungkasnya. (BS04)