Beritasumut.com-Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak terjadi di wilayah hukum Polres Talaud, Sulawesi Utara.Hal tersebut dialami oleh korban TB (17 tahun) yang merupakan anak tiri dari tersangka HB (40), seorang buruh, yang dilakukan sejak tahun 2016 di Desa Bantik Kecamatan Beo. Dilansir dari laman resmi tribratanews.com, Sabtu (08/04/2017), kasus tersebut terungkap berkat laporan korban ke Kantor Polsek Beo dengan Nomor: LP/19/IV/Sulut/Res Tld/Sek Beo tanggal 7 April 2017. Menurut keterangan korban yang masih berstatus siswi di salah satu SMU di Beo, sekitar bulan Juli tahun 2016, jam 16.00 wita, bertempat di rumah terlapor di Desa Bantik, korban sedang mengganti pakaian, tiba-tiba terlapor langsung masuk dan mengajak korban untuk bersetubuh. Namun korban tidak mau menuruti keinginan sang ayah tiri. Terlapor kemudian mengancam tidak akan memberikan nafkah hidup dan biaya sekolah kepada korban, dan akhirnya korban pun menuruti keinginan terlapor. Perbuatan sang ayah tiri dilakukan berulang kali.“Terlapor kini sudah kami tahan. Hal tersebut melanggar Pasal 82 ayat (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolsek Beo Iptu Rudi.(BS04)