Kapolda Minta Waktu Sebulan Telusuri Penyebab Banjir Bandang Tapsel

Herman - Jumat, 07 April 2017 01:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042017/1304_Kapolda-Minta-Waktu-Sebulan-Telusuri-Penyebab-Banjir-Bandang-Tapsel.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel meminta waktu sebulan untuk melakukan pengusutan penyebab terjadinya banjir bandang karena meluapnya air sungai Batang Ayumi di kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) belum lama ini. 

Meskipun kuat dugaan kondisi itu terjadi karena kasus pembalakan liar, namun hingga saat ini aparat kepolisian mengakui kalau belum menemukan indikasi ke arah tersebut.

 

“Secepatnya ya, satu bulan lah. Sebab ini kan harus ditelusuri, lagi pula saat ini juga terjadi anomaly cuaca, makanya beri saya waktu satu bulan ya,” ujar Kapolda di sela-sela Rapat Koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi Provsu dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Terintegrasi 18 kabupaten/kota serta rencana aksi korupsi untuk 23 kabupaten/kota di Aula Martabe Provsu, Kamis (06/04/2017).

 

Rycko mengakui kalau dirinya memang sudah mendengar laporan dari Kapolres Padang Sidempuan dan Kapolres Madina terkait kejadian tersebut. Menurut laporan yang diterima pihaknya, memang selama ini sungai itu tidak pernah meluap kalaupun meluap tidak sampai setinggi itu air pada saat banjir bandang yang menelan korban jiwa.

 

“Kali ini memang meluapnya besar, ketika dicari tahu ke Kapolres mengatakan kalau penyebabnya karena air tertahan di jembatan. Kenapa tertahan? Karena air tertahan akibat kayu-kayu bekas atau sisa penebangan yang ditinggal, inilah yang kita selidiki,” katanya.

 

Dijelaskannya lagi, kayu-kayu yang jelek tentu tidak dibawa tapi tidak dibersihkan sehingga terbawa oleh air dan menutup jembatan akibatnya air tumpah ke mana-mana dan banjir bandang terjadi. “Hingga saat ini kita belum dapat indikasi itu pembalakan liar,” ujarnya.

 

Begitu pun, lanjut Rycko dia sudah menugaskan Polres Sidempuan dan Ditreskrim Khusus Polda Sumut untuk mengusut kasus penyebab banjir serta dari mana datangnya kayu-kayu yang menutup jebatan tersebut.

 

“Saya sudah tugaskan  Polres dan Ditreskrim khusus, apa penyebab banjir dan dari mana datangnya kayu, apa ada pembalakan liar, illegal loging atau ada penebangan resmi tapi tidak tertib, artinya ketika sudah selesai potongan kayu yang jelak-jelek tidak diangkat,” terangnya.

 

Jika nantinya lanjut dia, kalau ditemukan ternyata penyebab banjir bandang tersebut akibat adanya praktek yang illegal seperti pembalakan liar, maka pihaknya akan secara tegas melakukan proses hukum. “Kalau tahu siapa orangnya, bilang sama saya,” ujarnya.

 

Rycko mengatakan pihaknya tidak akan memandang bulu siapapun yang melakukan tidak sesuai aturan tetap harus diproses hukum. “Kita tidak akan pandang bulu, apa pernah begitu?,” ujarnya sambil tersenyum.

 

Dilanjutkannya, siapaun yang menebang hutan secara tidak resmi atau membuka lahan secara tidak resmi akan diproses secara hukum. “Sanksinya kan ada itu akan kita proses secara hukum, sanksinya sesuai dengan UU. Kalau ada aparat TNI Polri yang terlibat sanksinya akan double hukumannya,” tegasnya.

 

Sementara itu Gubsu Tengku Erry Nuradi mendorong penuntasan  kasus dugaan pembalakan liar. Menurut Erry meskipun saat ini pengelolaan hutan kewenangannya dibawah Pemprovsu jika jika pembalakan liar tidak ada izinnya tentu itu sudah masuk dalam ranahnya kepolisian.

 

“Kalau pembalakan liar, tidak ada izinnya tentu itu illegal dan ranah hukumnya tanya pak Kapolda saja ya,” ujar Erry sembari menyebutkan kalau sudah tidak ada izinnya dan melakukan penyimpangan berarti sudah melakukan tindakan pidana.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tinjau Banjir Bandang Padangsidimpuan, Gubernur Sumut Bantu Perbaikan dan Penanganan Pascabanjir

Peristiwa

Pemprov Sumut Berikan Tali Asih kepada Keluarga Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Kunjungi Korban Banjir Bandang Kenegerian Sihotang, Kabupaten Samosir

Peristiwa

Edy Rahmayadi Minta KSDA Sumut Segera Selesaikan Masalah Hutan hingga Keluhan Masyarakat

Peristiwa

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Kawasan Hutan Ajibata, Satu Unit Excavator Disita

Peristiwa

Perwira Karier TNI AU 2007 Berikan Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang Kota Malang