Beritasumut.com-Dua tahun kabur dari buruan polisi. Kali ini pelaku Gio (29) terlibat pembunuhan Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) Sei Rengas Permata berhasil dibekuk petugas Polsek Medan Area di kediamannya Jalan Denai, Gang V, No 16, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Rabu (05/04/2017) malam. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi / 844 / VI / 2015 / Tanggal 30 Juni 2015 An : Azuardi. Sp Kap / 264 / X / 2015/ Reskrim. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 30 Juni 2015 sekira pukul 19.35 WIB di Jalan Singapore, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Ceritanya, saat itu tersangka datang ke Jalan Asia, simpang Singapore langsung membacok korban Asril mengenai bagian leher sebelah kiri empat tikaman, Rahang bawah sebelah kanan, Pundak sebelah kanan luka tusuk, bagian dada sebelah kiri luka tusuk, punggung sebelah kanan luka bacok, lalu pinggul sebelah kanan luka bacok, lalu korban diboyong ke Rumah Sakit Metodhist Medan dan korban meninggal dunia. Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, membenarkan pihaknya telah menangkap pembunuh Ketua Ranting PP Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Dikatakan kapolsek, berhasilnya tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan, tersangka Gio yang merupakan pelaku pembunuhan sudah pulang ke rumahnya. Petugas Polsekta Medan Area langsung turun ke lokasi yang dimaksud. Berkat kecepatan dan kesigapan polisi tersangka berhasil ditangkap dan langsung diboyong ke Mapolsekta Medan Area guna pengusutan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, setelah membunuh, dirinya melarikan diri ke Batam dan tinggal di rumah familinya. Tersangka juga mengaku dirinya membunuh korban karena sakit hati masalah lahan. "Saya bunuh korban karena sakit hati dengan keluarga korban yang menguasai seluruh lahan pekerjaan di kawasan Jalan Singapore, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area," ujar Gio. Kapolsek menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 340 yo 338 yo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Tersangka terancam dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.(BS04)