Beritasumut.com-Pasca diamankannya Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa H Senen (46), beredar informasi jika H Senen dijebak. Warga Jalan Sei Belumai Hilir, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa itu sebelumnya ditangkap oleh Tim Saber Pungli Polsek Tanjung Morawa dan Polres Deli Serdang di Nada Karaoke, Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa A pada Senin (03/04/2017) karena meminta biaya pengurusan 3 berkas surat tidak silang sengketa tanah sebesar Rp 5 juta kepada warganya. Bahkan Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang Edwin Nasution SH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (06/04/2017) membenarkan adanya informasi yang beredar jika H Senen dijebak. Meskipun begitu pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Deli Serdang. “Ada informasi jika H Senen dijebak, tapi masih simpang siur. Kita menyerahkan sepenuhnya ke penyidik Polres Deliserdang,” jelas Edwin. Dia mengaku Pemkab Deli Serdang prihatin dengan ditangkapnya H Senen oleh Tim Saber Pungli. Meskipun begitu, menurut Edwin Nasution, Pemkab Deli Serdang tidak ada memberikan bantuan hukum kepada H Senen. “Kalau sudah berkekuatan hukum, baru dihentikan. Secara moril Pemkab Deli Serdang prihatin, tidak ada bantuan hukum dari Pemkab Deli Serdang karena sudah pidana hukum. Tapi jika Kades meminta bantuan hukum maka kita bisa bantu,” kata Edwin. Ditanya apa langkah selanjutnya yang dilakukan Pemkab Deli Serdang agar tidak ada lagi Kepala Desa yang dilantik langsung oleh Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan yang tertangkap Tim Saber Pungli, Edwin Nasution menjelaskan, Pemkab Deli Serdang melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Deli Serdang sudah memberikan pembekalan kepada Kepala Desa yang baru dilantik di Hotel Polonia, Medan. “Dulu saat acara pembekalan Kepala Desa yang baru dilantik di Hotel Polonia saya tekankan agar Kepala Desa tidak menerima gratifikasi atau pungli,” jelas Edwin.(BS05)