Beritasumut.com-Sehubungan dengan adanya laporan Polisi Nomor: LP/09/IV/2017, SPK C, BJ KOTA, tanggal 04 APRIL 2017. Kepolisian dari Polsek Binjai Kota mengamankan seorang pria yang diserahkan warga akibat mencuri sepatu. Awalnya, saat itu Saiful yang merupakan menjadi korban yang sedang pergi untuk menunaikan Shalat di Masjid Raya Binjai, yang berada di Jalan K. Wahid Hasyim, Kecamatan Binjai Kota. Setibanya di Masjid, sepatu yang di gunakan Saiful ditinggal di rak sepatu masjid, namun tak lama beliau masuk ke dalam masjid, datang seorang pria dari luar Masjid dan menukarkan sandal jepit yang dipakainya dengan sepatu milik korban. Saat itu pula ada seorang warga yang melihat, dan berteriak maling, sehingga pria tersebut kabur dan terjadi kejar-kejaran antara warga dan pelaku hingga pelaku tersebut tertangkap tidak jauh dari Masjid tersebut, dan langsung diserahkan ke Polsek Binjai Kota. Kapolsek Binjai Kota, AKP RS Silitonga saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bawa adanya penangkapan terhadap pria atas nama Sulaiman alias Leman dikarenakan melakukan pencurian. "Benar ada kita amankan seorang peria yang diserahkan oleh warga akibat ketangkap mencuri sepatu di Masjid. Terhadap tersangka, akan dikenakan hukuman pidana dengan pasal 363 SUBS PSL 362 SUBS PSL 64 DAN PSL 65 DARI KUHP," ungkapnya. Dalam keterangannya, telah melakukan aksi mencuri sepatu di Masjid ini sudah empat kali, dan baru kali ini ketangkap oleh warga.(BS08)