Beritasumut.com-Pasca diamankan Tim Saber Pungli Polsek Tanjung Morawa dan Polres Deli Serdang di Nada Karaoke, Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa A, Senin (03/04/2017) karena meminta biaya pengurusan 3 berkas surat tidak silang sengketa tanah sebesar Rp 5 juta kepada warganya, Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa H Senen (46) resmi jadi tersangka dan ditahan. Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan warga Jalan Sei Belumai Hilir, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Deli Serdang. H Senen diduga telah melanggar Pasal 12 huruf (a), (b) dan (e) UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak sebesar Rp 1 Miliar. “Awalnya H Senen meminta Rp 17 juta, namun Rina warga yang mengurus surat tidak silang sengketa tanah hanya mampu membayar Rp 5 juta. Tanah merupakan milik pribadi dan ada Surat Hak Milik bukan tanah garapan,” jelas Fathir, Rabu (05/04/2017). Lanjut Fathir, Tim Saber Pungli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 dengan total Rp 5 juta. 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/728,2017 tanggal 3 April 2017, 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/729,2017 dan 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593,85/730,2017 yang semuanya ditanda tangani kepala desa Tanjung Morawa A H Senen. “Saat ini tersangka H Senen ditahan di sel tahahan Sat Reskrim Polres Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fathir.(BS05)