Beritasumut.com-Untuk menghindari kesalahan dalam setiap proses penyidikan, Satuan Reskrim Polres Deli Serdang mengaktifkan gelar perkara. Turut dalam kegiatan tersebut, Kasiwas Ipda K Sinurat dan Kasi Propam Polres Deli Serdang Iptu Kuat Tarigan pada Sabtu (01/04/2017) hingga Minggu (02/04/2017) di Aula Sat Reskrim Polres Deli Serdang. Pelaksanakan gelar perkara diikuti Kanit dan penyidik serta penyidik Pembantu bertujuan untuk menyampaikan hambatan – hambatan perkara yang ditangani dalam melakukan penyidikan. Selain itu gelar perkara ini sebagai monitor dan mengetahui sudah sejauh mana penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik serta untuk menentukan arah penanganan perkara berikutnya baik berupa penentuan tersangka, pemanggilan saksi maupun terhadap penyitaan barang bukti. Kegiatan ini pun rutin dilaksanakan oleh Satuan Reskrim Polres Deli Serdang agar didalam melakukan proses penyidikan berjalan dengan baik, dan untuk menghindari komplin dari masyarakat sehubungan dengan pengaduan yang diterima di Satuan Reskrim Polres Deli Serdang. "Untuk menghindari kesalahan penyidikan maka dilakukan gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Mustafa.(BS05)