Curi Ikan di Perairan Sumut, Tujuh Kapal Asing Diledakkan di Pelabuhan Belawan

- Sabtu, 01 April 2017 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042017/949_Curi-Ikan-di-Perairan-Sumut--Tujuh-Kapal-Asing-Diledakkan-di-Pelabuhan-Belawan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Tujuh kapal asing yang merupakan barang bukti tindak pidana illegal fishing diledakkan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sumut itu dilakukan di lokasi penenggelaman kapal di Dermaga Penumpang Lama, Pelabuhan Belawan di titik koordinat 03º 47′ 500” U-098º 42’ 250” T, Sabtu (01/04/2017).

 

Ketujuh kapal yang diledakkan tersebut antara lain, KM SLFA 2675 asal Malaysia dengan nama tersangka Zaw, kebangsaan Myanmar, yang ditangkap pada 13 Desember 2015 lalu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Selat Malaka. Kedua, KM SLFA 4778 asal Malaysia dengan tersangka Chia Keechan, kebangsaan Malaysia, tertangkap pada 17 Februari 2016 di Teritorial Selat Malaka. Kapal ketiga yang dimusnahkan, adalah KM PKFA 3378 juga berasal dari Malaysia, dengan tersangka Tepparak Insorn, kebangsaan Thailand, ditangkap pada 12 Juli 2016 lalu di ZEE Selat Malaka.

 

Selanjutnya kapal kelima yang turut diledakkan, adalah KM Extra Joss-III asal Indonesia, dengan tersangka Amiruddin, Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap pada 25 Juli 2016 lalu di Teritorial Selat Malaka. Kemudian, KM PKFB 1152 asal Malaysia dengan tersangka Chit Soe, kebangsaan Myanmar ditangkap pada 30 Juli 2016 lalu di lokasi serupa wilayah teritorial Selat Malaka. 

 

Berikutnya, KM PKFA 8115 asal Malaysia dengan tersangka Moe alias Swan,  kebangsaan Myanmar ditangkap pada 30 Juli 2016 dilokasi yang sama di wilayah teritorial Selat Malaka.Kapal terakhir yang turut dimusnahkan, yakni KM KHF 1767 asal Malaysia dengan tersangka Ko Kyaw Soe alias Kyaw Soe, kebangsaan Myanmar ditangkap pada 25 Agustus 2016 di lokasi serupa.

 

"Kapal yang ditenggelamkan ini merupakan barang bukti yang telah melakukan tindak pidana perikanan dan tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Ini pelajaran bagi siapa saja yang coba-coba melakukan kegiatan ilegal di wilayah Sumatera Utara. Kami ingatkan, jangan coba-coba untuk melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel seusai pemusnahan.

 

Dia menambahkan, peledakan ketujuh kapal tersebut merupakan perintah langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP). Dan kegiatan ini dilaksanakan serentak di 12 titik Indonesia. "Peledakan dan peneggalaman kapal juga dilakukan di Sorong, Bali, Marauke dan Tarakan. Ada juga di beberapa wilayah lainnya," pungkas Rycko.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara

Peristiwa

BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga

Peristiwa

Upaya Bakamla RI Terhadap Nelayan Indonesia yang Diusir Kapal Singapura

Peristiwa

Upacara Tabur Bunga di Perairan Belawan Berlangsung Khidmat

Peristiwa

Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Bata

Peristiwa

Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam