Terkait Penganiaya Wartawan iNews TV, Polisi Bakal Tangkap Dua Pemilik Gudang Semen Ilegal

- Sabtu, 01 April 2017 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042017/6673_Terkait-Penganiaya-Wartawan-iNews-TV--Polisi-Bakal-Tangkap-Dua-Pemilik-Gudang-Semen-Ilegal.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Polda Sumut (Poldasu) terus melakukan pengejaran terhadap dua pemilik gudang semen ilegal, Gunung Silaen dan Endang Silaen yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).Poldasu menegaskan pihaknya akan menangkap dua orang tersebut.Duo Silaen ini, diduga kuat sebagai pendana penganiayaan dan pengeroyokan wartawan iNews TV, Adi Palapa Harahap.

 

Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu, disebut telah mengetahui keberadaan kedua pemilik gudang semen ilegal tersebut."Doain aja dalam waktu dekat dua pelaku lainnya, GS dan ES bakalan kita tangkap. Saat ini dia (pelaku) lagi dalam persembunyiannya," ungkap Kasubdit III/Jatanras, AKBP Faisal F Napitupulu kepada wartawan, Sabtu (01/04/2017).

 

Menurutnya, peran keduanya sangat vital dan tergolong kejam selain Parlin Sitorus, mafia tanah yang terlebih dulu ditangkap polisi."Si Gunung dan Endang (Silaen) ini tergolong kejam ini. Tapi yang paling berperan dalam penganiayaan Adi si Parlin Sitorus itu. Doain ajalah cepat ketangkap," pungkasnya.

 

Sebelumnya, tiga pelaku penganiayaan wartawan iNews TV, Adi Palapa Harahap (40) warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap pihak Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu. Ketiganya, ditangkap di tanah garapan Jalan Haji Anif, Selasa (28/03/2017) sore.

 

Ketiga pelaku masing-masing Parlin Sitorus (44), mafia tanah, warga Jalan Irian Barat Gang Tawon I Sampali, Percut Seituan, Torang Silaen (48) warga Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Seituan dan Hokbin Sinaga (56) warga Jalan Tol Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Labuhan Deli, Medan.

 

Ketiga pelaku dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat 1 Jo 55 dan 56 KUHPidana. Rina juga menerangkan peran ketiga pelaku. Di antaranya, Parlin Sitorus berperan membawa tersangka lainnya ke rumah korban. Sedangkan Torang Silaen, berperan turut menganiaya korban. Hokbin Sinaga berperan mengetuk pintu rumah korban.

 

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan X-Trail milik tersangka Parlin Sitorus, yang digunakan para pelaku berangkat ke rumah korban. Lalu sekeping CD rekaman pemberitaan tentang penyerobotan tanah dan keberadaan gudang semen ilegal, dan tiga unit ponsel milik para tersangka.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi

Peristiwa

Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan

Peristiwa

Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

Peristiwa

Jual BBM Oplosan, Polrestabes Medan Sita Mobil Tangki SPBU Nagalan Medan Tuntungan

Peristiwa

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Peristiwa

Sebanyak 4.036 Entitas Keuangan Ilegal Disetop, Paling Banyak Pinjol