Beritasumut.com-Tim opsnal Reskrim Polres Binjai berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dan penadah sepeda motor. Kedua tersangka yakni M Irwansyah (29) warga simpang Lorongturi Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara (selaku pencuri) dan rekannya Suhendro (30) warga Jalan Samanhudi lingkungan III, Kelurahan Bahkti Karya, Kecamatan Binjai selatan (selaku penadah). pencuri dan penadah sepeda motor itu diamankan polisi di kediaman masing-masing pada Jumat (31/03/2017) kemarin. Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ismawansa saat ditemui, Sabtu (01/03/2017) pagi, membenarkan penangkapan tersebut. "Para tersangka diamankan sesuai LP/203/IV/2017/SPKT-B/RESKRIM, pelapor atas nama M Nofiansyah warga Jalan Yos Sudarso LK II Kelurahan Jati utomo, Kecamatan Binjai Utara dan LP di polsek Binjai utara kasus 363," terangnya. Dijelaskan AKP Ismawansa, kronologis penangkapan berawal pada, Jumat (31/03/2017) malam sekitar Pukul 24.00 wib, Kanit Pidum Ipda Tono Listianto STK menerima laporan dari anggota opsnal bahwa seorang tersangka yang dicurigai sebagai pelaku 363 berada di rumahnya. "Alhasil, di bawah pimpinan Kanit pidum, tim opsnal berhasil meringkus para tersangka di kediamannya masing masing," jelasnya. Dari hasil introgasi, lanjut Isma, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Pelaku melakukan aksi pertamanya di Jalan Baru Megawati, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara (Barang Curian HP lenovo 2 buah). Kedua kali di Pasar IV Mbak Nur, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara (Barang Curian Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam). Yang ketiga, tersangka beraksi di Pasar 4,5 China Kelurahan Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak (Barang Curian Sepeda Motor Vario Warna Putih). Keempat, pelaku mencuri di sebelah Alfamart Pasar 7 China, Kelurahan Tandem Hulu 1, Kecamatan Hamparan Perak (Barang Curian Sepeda Motor Scoopy Warna Abu-abu). "Dari tangan keduanya, petugas berhasil maendapatkan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 Unit Sepeda Motor RX King, 1 Unit HP Samsung, 1 Unit HP Strawberry (dibeli dari hasil uang penjualan vario). Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke mako Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya. (BS08)