Beritasumut.com-Mahendra Pandamean (16) dan Andreas Cristian Sembiring (17), keduanya warga Pematangsiangtar dihakimi warga hingga babak belur usai ketahuan warga mencuri tabung gas di rumah Warni Ari (45) Jalan Bungga Wijaya, No 68, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.Dengan wajah lebam, keduanya dibawa petugas ke Mapolsek Medan Sunggal. Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku mengaku sudah mengincar rumah Korbannya sejak dua hari sebelum eksekusi.Pada Senin (27/03/2017) malam, saat sedang duduk-duduk di teras rumahnya, Warni tak menyadari jika ada orang yang masuk dari pintu belakang. Namun saat pelaku keluar, Warni memergoki pelaku membawa tabung gas dan ransel. Melihat hal tersebut korban berteriak "maling-maling". Mendengar teriakan maling sembari meminta tolong. Warga langsung keluar dari rumahnya masing-masing dan mengejar kedua tersangka, tak kurang dari 5 menit aksi kejar-kejaran pun berhenti. Warga berhasil mengamankan kedua tersangka.Warga yang sudah emosi langsung melampiaskan kekesalannya dengan menghakimi dua maling itu. "Takut kami, banyak kali yang kejar. Kalau kami gak lari udah mati kurasa kami. Untung pak polisi datang," papar Mahendara dengan wajah yang lebam. Mahendra mengaku tidak sengaja mengambil tabung Gas milik Warni."Rencananya mau curi makanan saja bang. Tapi ada niat lain untuk ambil tabung gas itu," tuturnya. Panit II Mapolsek Medan Sunggal, Ipda Martua Manik kepada wartawan, Kamis (30/03/2017) mengatakan, sudah memeriksa beberapa saksi atas kejadian tersebut."Pada saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan korban masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel kunci pintu belakang rumah korban. Keduanya melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(BS04)