Jaksa Dakwa Pria Pencaci Anggota Polisi di Malam Tahun Baru 2017 Lalu

- Rabu, 29 Maret 2017 21:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032017/9628_Jaksa-Dakwa-Pria-Pencaci-Anggota-Polisi-di-Malam-Tahun-Baru-2017-Lalu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/IST
Beritasumut.com-Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa Evad bin Ibnu Ibrahim (40), penjaja brownis keliling yang memaki Polisi pada malam tahun baru 2017, melanggar Pasal 207 dan Pasal 212 KUHPidana karena telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum.

 

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursyid pada sidang perdana kasus itu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (29/3/2017).Mursyid mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (01/01/2017) sekira pukul 00.05 WIB di depan toko Zippy-Zippy Jalan Ahmad Yani II, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

 

Saat itu, katanya, saksi korban Adi Suriyono sedang bertugas mengatur jalan. Kemudian, sekira pukul 00.05 WIB, saat Lonceng Gereja Hati Kudus berbunyi dan mobil penerangan keliling Dikyasa Lalu Lintas sedang menghimbau agar tidak parkir di badan jalan di seputaran Simpang Lima dan Jembatan Pante Pirak, tiba-tiba datang terdakwa dengan mendarai mobil KIA BL 1023 LP dan memarkirkan mobilnya di badan jalan.

 

Kemudian, saksi korban Adi Suriyono menghampiri terdakwa dan melarang terdakwa parkir di tempat tersebut, karena mengganggu arus lalu lintas dan tempat tersebut adalah area larangan parkir.Namun, larangan tersebut direspon terdakwa dengan memarah-marah dan mengatai saksi korban dengan perkataan kotor.“Adi setan, ku pecat kau, pangkat Peltu pun sombong,” ujar Mursyid dilansir dari laman resmi tribratanewsaceh.com, Rabu (29/03/2017). 

 

Mendapat respon demikian, saksi korban hanya bergeming, Namun terdakwa menarik baju dan tangan saksi korban seraya mengatakan, “Kau pukul aku duluan, ku pecat kau Adi.”

 

Selanjutnya saksi korban pergi meninggal terdakwa. “Oleh karena itu perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 207 dan Pasal 212 KUHPidana,” kata Mursyid.

 

Perilaku Evad itu ternyata direkam oleh wartawan. Beritanya pun tersebar lengkap dengan video Evan memaki-maki petugas tersebut.

 

Usai mendengar dakwaan, hakim langsung memintai keterangan para saksi dalam kasus tersebut, yang terdiri dari wartawan yang merekam aksi tersebut, saksi korban dan beberapa polisi lainnya yang berada di lokasi malam itu.

 

Sementara itu, kepada majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati dan didampingi Eti Astuti dan Sayed Kadhimsyah, Evad mengaku mengamuk karena Adi Suriyono menghinanya dengan setengah berbisik dan dengan mimik wajah nyeleneh.“Kamu suka ya dengan bunyi lonceng gereja itu," kata Evan menirukan ucapan Adi malam itu.

 

“Menurut saya dia menghina saya, saya katakan kalau ngomong yang sopan kemudian saya kejar dia,” sambungnya.

 

Antara Evad dan Adi Suriyono sempat diminta untuk saling memaafkan dengan saling merangkul.“Semoga tidak terulang lagi, jangan seenaknya berkata-kata kasar. Namun, permintaan maaf ini bukan berarti proses hukum terhenti,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati seraya menambahkan jika sidang akan dilanjutkan Rabu 5 April 2017 mendatang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar

Peristiwa

Hadapi Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Aceh

Peristiwa

Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut-Pemkot Banda Aceh Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG

Peristiwa

Ketua WALUBI Medan Imbau Umat Buddha Sambut Tahun Baru 2026 dengan Kesederhanaan

Peristiwa

Pengurus KADIN Medan Salurkan Bantuan Sosial ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang

Peristiwa

Gubernur Bobby Nasution Tinjau Kesiapan Sarana Transportasi Mudik Nataru