Beritasumut.com-Tim Opsnal Polres Binjai berhasil mengamankan tersangka Penganiayaan sesuai laporan:Lp/194/ III/2017 Spkt-A, tanggal 27 Maret 2017 dan sp.kap/III/2017/Reskrim.Adapun tersangka bernama Sipon (59), yang merupakan warga Kampung Tanjung, Gang Nusa Indah No 14, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, berhasil di amankan di Kampung Tanjung, Gang Nusa Indah, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota. Penangkapan berawal dari Kanit Pidum Ipda Tono Listianto STK yang mendapat informasi dari penyidik bahwasanya terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka melepuh di bagian tangan, paha dan pantat. Kemudian kanit Pidum bersama anggota opsnal melalukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Setelah ditemukan keberadaan pelaku, Kanit Pidum beserta anggota opsnal bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat pelaku sedang berjalan menuju pulang ke rumah. Sedangkan korbannya bernama Misnawati (56), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kampung Tanjung, Gang Nusa Indah, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota. Menurut keterangan korban, kejadian berawal saat korban pulang ke rumah sehabis belanja dari pasar, sesampainya korban di rumah, pelaku mengatakan "rebus apa pon". Dengan nada tinggi pelaku langsung menjawab "rebus ubi" sembari pelaku langsung menyiram korban dengan air rebusan ubi tersebut. Kanit Pidum l Polres Binjai ipda Tono Listianto STK, saat di konfirmasi awak media, Rabu (29/03/2017), membenarkan penangkapan tersangka tersebut."Informasi yang kami dapat, tersangka dan korban adalah pasangan suami istri, namun keduanya tidak dapat menunjukkan surat nikah yang sah," ungkapnya. Lebih lanjut dikatakan Tono Listianto, Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka pada tangan, paha, pantat. Lalu korban meminta tolong kepada tetangga kemudian melaporkan ke Polres Binjai."Tersangka akan dijerat pasal 351 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkas Tono. (BS08)