Beritasumut.com-Pemko Medan belum bisa memastikan kapan pembongkaran papan reklame bermasalah akan tuntas dilakukan. Penertiban akan terus dilaksanakan sampai reklame tanpa izin yang berada di 13 ruas steril. Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat memastikan waktu tuntasnya penertiban reklame. Hal ini mengingat volume kerja yang begitu padat dan rapat. "Tugas utama kita tidak hanya penertiban reklame, setelah pengosongan kios pedagang Pasar Kampunglalang kemarin, menyusul penertiban di Sukaramai dan Jalan Bulan," ujarnya, Selasa (28/03/2017). Meski begitu diakui Sofyan, 13 ruas terlarang berdirinya papan reklame tetap jadi prioritas tim terpadu. "Semua yang bermasalah akan kita bongkar, tidak hanya di 13 ruas, juga ruas lain yang berdiri tanpa izin," katanya. Sejauh ini, sebut mantan Camat Medan Area itu, sebanyak 15 papan reklame yang sudah diturunkan. Sepuluh tiang reklame berhasil dibongkar paksa tim terpadu, lima diantaranya diturunkan sendiri oleh pemilik reklame. "Terakhir pada minggu lalu, sebanyak 5 unit papan reklame di Jalan Suprapto simpang Jalan Multatuli sudah kita bongkar. Di mana 1 unit papan reklame dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” kata Sofyan. Seluruh material hasil papan reklame yang dibongkar selanjutnya dibawa menuju Cadika Pramuka di Jalan Karya Wisata Medan. Untuk mencegah dilakukannya pembongkaran secara paksa, Sofyan kembali menghimbau kepada seluruh pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah, terutama jika papan reklame itu didirikan di 13 ruas jalan bebas reklame. “Kita tidak pernah menotelerirnya. Seluruh papan reklame bermasalah akan kita tindak. Berhubung petugas kita terbatas, penertiban kita lakukan secara bertahap. Yang pasti kita tidak pandang bulu, papan reklame bermasalah pasti ditertibklan,” pungkasnya.(BS06)