Beritasumut.com-Andre Ilham alias Andre Barat (22) warga Jalan Karya Jaya, Gang Rangkuti, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, akibat perbuatannya yang melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor, kini dia mendekam di Polsek Delitua. Adalah M Arya Ardana (18) warga Jalan Garu, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas yang menjadi korbannya. Kejadian ini bermula pada Sabtu (25/03/2017) sekira pukul 23.30 wib, di Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.Saat itu Arya sedang duduk santai kemudian ditelepon oleh pelaku jika ingin meminjam sepeda motor Yamaha Sporty BK 4124 ABV untuk menjemput seorang temannya. Namun sayangnya, kebaikan Arya justru dimanfaatkan Andre berbuat jahat. Bukannya berterimakasih, Andre malah melarikan motor Arya. Tak terima, Arya pun melapor ke Polsek Delitua. Mendapat info tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud. Polisi berhasil meringkus pelaku di daerah Gaharu, Medan Timur, bersama dengan barang bukti sepeda motor. Dari hasil lidik, pelaku ternya juga pernah melakukan tiga kali kejahatan dengan modus yang sama. "Sekitar November 2016 motor Yamaha Mio J di Jalan Brigjen Zein Hamid dekat Sekolah Harapan Mandiri, bulan November 2016 juga diambilnya Honda Beat di Jalan Garu 1, Kecamatan Medan Amplas dan bulan Maret 2017 Yamaha Mio tempatnya di Kanal," ujar Kapolsek Delitua Wira Prayatna SH SIK MH. Wira menghimbau kepada masyarakat agar melapor ke pihak kepolisian jika menjadi korban penipuan. Selain itu, tambahnya, masyarakat diminta untuk waspada dan jangan mudah percaya meminjamkan motornya kepada orang lain, karena sudah banyak korban kejahatan dengan modus seperti ini. (BS06)