Beritasumut.com-Polres Metro Jakarta Barat masih mempelajari surat permohonan rehab yang diajukan oleh keluarga tersangka narkoba Ridho Rhoma. Wakal Pores Jakarta Barat AKBP Adex Yudisman mengungkapkan, jika Ridho Rhoma masih menjalani penyelidikan terkait penyalah gunaan narkoba jenis sabu. Menurutnya, putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu telah melakukan rekonstruksi sebanyak 13 adegan. Adegan itu menggambarkan bagaimana Ridho ditangkap karena menyimpan sabu seberat 0,76 gram senilai Rp1,8 juta. Selama rekonstruksi, selain Ridho, polisi juga menghadirkan saksi yang menyaksikan peristiwa penangkapan. “Saat penangkapan. Ada 13 adegan. Semuanya di-iya kan dan disetujui RR dan saksi sehingga berjalan dengan baik,” kata AKBP Adex di Polres Jakarta Barat, Senin (27/03/2017). AKBP Adex mengatakan, polisi sudah memeriksa kristal bubuk seberat 0,7 gram itu adalah memang zat amfetamin jenis sabu. “Dari hasil lab barbuk disita sebelumnya, berupa sabu 0,76 g hasilnya positif amfetamin,” lanjutnya, seperti dilansir tribratanews.com. Ridho ditangkap di Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat, pada pukul 04:00 WIB. Sampai saat ini, dia masih mendekam dalam tahanan Polresta Jakarta Barat. “Ada di dalam (tahanan). Proses penyidikan sudah dijalanin,” kata AKBP Adex. AKBP Adex mengatakan, terkait dengan pengajuan rehabilitas terhadap Ridho polisi masih mempelajari. Karena untuk menentukan apakah disetujui atau tidak membutuhkan proses.(BS01)