Beritasumut.com-Arumsari Pratiwi Sunda Wangi terpaksa harus berurusan dengan Avsec Gapura dan personel BKO TNI AU dari Lanud Rembiga karena bercanda membawa bom saat dirinya akan melakukan penerbangan dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 961 rute Lop-Cgk, Minggu (26/03/2017) sekitar pukul 20.10 Wita. Dari informasi yang dihimpun, warga Komplek DKI BLK B IX/16-17 RT 019 RW 002 Pondok Kelapa Duren Sawit Jaktim pada pukul 19.45 Wita, Arumsari akan menaikkan tasnya ke compartemen bagasi. Saat itu, temannya Troi bertanya isinya apa sih kok tasmu berat banget. Lalu Arumsari menjawab "emangnya kenapa isinya bom". Pramugari Citilink Sani Rizkiana yang mendengar ucapan Arumsari kemudian melaporkan kepada Capt. Pilot kemudian melaporkan hal ini ke bagian operation Gapura. Setelah itu Avsec Gapura dan personel BKO TNI AU dari Lanud Rembiga mengamankan Arumsari selanjutnya dibawa ke ruang ADM diterminal BIL untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sampai saat ini Arumsari masih diperiksa di ruang ADM BIL kemudian membuat surat pernyataan. Arumsari pun tidak diijinkan mengikuti penerbangan dengan Pesawat Citilink QG 961 rute Lop-Cgk karena gurauan tentang BOM melanggar Undang-undang No. 1 Thn 2009 tentang Undang-undang penerbangan pasal 437 ayat 1.Sementara pesawat Citilink QG 961 tetap melanjutkan penerbangan, dan lepas landas dengan aman dan lancar.(BS04)