Diperiksa Poldasu, Camat Medan Tuntungan Sempat Kelabui Wartawan

- Jumat, 24 Maret 2017 22:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032017/1411_Diperiksa-Poldasu--Camat-Medan-Tuntungan-Sempat-Kelabui-Wartawan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/BS04
Beritasumut.com-Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut (Poldasu) melakukan pemeriksaan terhadap Camat Medan Tun-tungan, Gelora Kurnia Ginting, terkait kasus penyerobotan lahan seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (24/03/2017).

 

Dalam pemeriksaan tersebut, Gelora Ginting berhasil mengecoh wartawan yang sudah sejak pagi menunggunya untuk konfirmasi. Wartawan yang menunggu di depan Gedung Ditreskrimum Poldasu, tak mengetahui kapan Gelora masuk ke ruangan penyidik. Usut punya usut, ternyata Gelora tidak masuk dari pintu depan Gedung Ditreskrimum, melainkan dari pintu samping melewati ruang Subdit IV/Kamneg.

 

Baru sekira jam 12.15 WIB, ketika dihubungi wartawan, Gelora mengaku dia sudah selesai diperiksa dan hendak menuju pulang. "Sudah selesai, saya sudah di parkiran mobil mau pulang. Terserah kalian (wartawan) saja kalau mau kalian beritakan," katanya dengan nada tinggi.

 

Kembali saat wartawan menanyakan, berapa pertanyaan yang diberikan kepadanya serta benarkah SK yang dikeluarkannya atas lahan tersebut palsu, Gelora tak bersedia menjawabnya. "Iya (diperiksa) tadi, sudah dulu ya. Ini lagi ada pelantikkan Ikatan Pemuda Karya (IPK)," kata Gelora sambil menutup teleponnya.

 

Saat ditanya hal yang sama via pesan singkat atau SMS, Gelora mengatakan, penyidik yang bisa memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut. "Tanya ke penyidik saja," jawab Gelora singkat.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari munculnya SK Camat Medan Tuntungan atas tanah bersertifikat seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, milik Tumiar Sianturi (almarhum).

 

Munculnya SK tersebut, membuat RPM Tambunan, suami almarhum Tumiar Sianturi berang dan akhirnya memilih melaporkan kasus itu ke Poldasu sejak 22 Agustus 2016 lalu atas nama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT "II" yang diterima Bripka Rudi Bangun itu.

 

SK yang dibuat Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013 itu juga diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar.Letak palsunya adalah pemilik yang sah, yakni Tumiar Sianturi (almarhum) adalah seorang perempuan, sementara Tumiar yang menjadi dasar dikeluarkannya SK tanah oleh Camat Medan Tuntungan tersebut nyata-nyatanya adalah seorang laki-laki.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR, Tata Kelola Pertanahan Jadi Perhatian

Peristiwa

Presiden Prabowo Minta Perusahaan Bandel Terkait Tanah dan Hutan Ditindak

Peristiwa

Walikota Medan Serahkan Hibah Tanah ke untuk Tsanawiyah dan Madrasah Negeri

Peristiwa

Walikota Medan Hadiri Acara Open House di Kediaman Camat Medan Tuntungan

Peristiwa

Komisi II DPR Terima 495 Aduan Terkait Pemilu hingga Mafia Tanah Selama 2024

Peristiwa

Indosat Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi