Beritasumut.com-Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut (Poldasu) melakukan pemeriksaan terhadap Camat Medan Tun-tungan, Gelora Kurnia Ginting, terkait kasus penyerobotan lahan seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. "Iya, tadi pemeriksaannya. Sudah selesai. Terperiksa masih sebagai saksi," ungkap Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho kepada wartawan, Jumat (24/03/2017). Ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan dan apakah ada peluang Gelora Ginting jadi tersangka, Jistoni belum bisa memastikan. Jistoni mengatakan, proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai tahapan yang ada. "Belum, prosesnya masih berjalan. Ada tahapan-tahapan pemeriksaan selanjutnya, nantilah setelah ada gelar perkara baru bisa tahu siapa yang jadi tersangka," terang Jistoni seraya menyebutkan jika pemeriksaan kepada Gelora dilakukan lebih kurang tiga jam, mulai jam 09.00 WIB sampai jam 12.00 WIB. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari munculnya SK Camat Medan Tuntungan atas tanah bersertifikat seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, milik Tumiar Sianturi (almarhum). Munculnya SK tersebut, membuat RPM Tambunan, suami almarhum Tumiar Sianturi berang dan akhirnya memilih melaporkan kasus itu ke Poldasu sejak 22 Agustus 2016 lalu atas nama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT "II" yang diterima Bripka Rudi Bangun itu. SK yang dibuat Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013 itu juga diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar.Letak palsunya adalah pemilik yang sah, yakni Tumiar Sianturi (almarhum) adalah seorang perempuan, sementara Tumiar yang menjadi dasar dikeluarkannya SK tanah oleh Camat Medan Tuntungan tersebut nyata-nyatanya adalah seorang laki-laki.(BS04)