Beritasumut.com-Berkat informasi masyarakat yang dikirim via aplikasi android 'Polisi Kita Sumut', Polsek Delitua berhasil menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Eka Rasmi, No.86, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor tepatnya di Warnet NU Net, Jumat (17/03/2017) malam lalu. Dari info yang dihimpun di Polsek Delitua, Kamis (23/03/2017), keenam pelaku tersebut adalah Sutandoli Andrian harahap (23), Susilo (34), Santoso (39), Farizal Atras (29), Afri Andika (28) serta Niko safayona (28). Semua pelaku merupakan warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Sebelumnya, penangkapan terjadi usai Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat melalui aplikasi 'Poisi Kita Sumut' bahwasannya di Warnet NU Net sering dijadikan tempat memakai narkoba jenis ganja.Petugas pun langsung menuju lokasi dan menemukan enam pelaku sedang asyik memakai ganja. Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 am ganja dalam kertas coklat, 1 am sisa pakai dalam kertas coklat, 6 batang rokok Surya, 2 batang sisa pakai, 1 buah bungkus rokok Sampoerna, 1 buah kaleng tempat rokok merk Gudang Garam.(BS06)