Beritasumut.com-Kuasa hukum RPM Tambunan, Rinto Maha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara (SPR-SU) berang dengan belum tuntasnya penyelidikan yang dilakukan Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut (Poldasu) terkait kasus penyerobotan lahan seluas 341 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Rinto menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Tumiar Sianturi (almarhum).Singkat cerita, ada komplotan mafia tanah yang kemudian mengklaim tanah tersebut. Untuk menguatkan kepemilikan tanah tersebut, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar. Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Tuntungan pun mengeluarkan SK Camat Tuntungan No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013. Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting yang dikonfirmasi wartawan via seluler terkait masalah itu, menyangkal jika dia telah mengeluarkan SK tanah palsu. "Nggak ada yang palsu. Dasar suratnya ada. Yang bilang palsu siapa?" jawabnya singkat. Terpisah, Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho yang dikonfirmasi wartawan via seluler terkait hal itu, Rabu (22/3) jam 14.40 WIB, meminta agar wartawan mengirimkan no laporan kasus tersebut kepadanya via pesan singkat. "Coba kirimkan nomor LP-nya, biar saya cek nanti," jawabnya singkat. Tak menunggu lama, wartawan pun mengirimkan nomor LP kasus tersebut ke nomor ponsel pribadinya. Tunggu punya tunggu, sekitar jam 15.32 WIB, wartawan kembali menghubungi Jistoni Naibaho untuk menanyakan perkembangan kasus itu. Namun dari ujung telepon, Jistoni kembali memberikan jawaban yang sama. "Nanti ya, nanti saya cek," kata Jistoni.(BS04)