Beritasumut.com-Kuasa hukum RPM Tambunan, Rinto Maha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara (SPR-SU) berang dengan belum tuntasnya penyelidikan yang dilakukan Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut (Poldasu) terkait kasus penyerobotan lahan seluas 341 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Rinto menuding Poldasu telah mengendapkan kasus tersebut. Buktinya, kasus yang sudah dilaporkan ke Poldasu sejak 22 Agustus 2016 lalu atas nama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT "II" yang diterima Bripka Rudi Bangun itu, sampai sekarang tak jelas hasilnya. Lebih jauh Rinto mengungkapkan, jika persoalan ini tidak tuntas juga, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Mabes Polri. "Sekarang begini saja, kita simple-simple saja. Kalau memang penyidik menyatakan ini tidak kuat, kita minta mereka segera meng-SP3-kan kasus ini. Jadi biar tahu kita untuk melakukan gugatan selanjutnya. Atau begini saja, biar kasus ini kami cabut, dan ini akan kami laporkan ke Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas-HAM) dan lainnya." "Dari pada di Polda seperti ini, tidak ada kejelasan, biar kita main di pusat saja. Peraturan Kapolri (Perkap) saja menyatakan, penanganan kasus yang rumit itu 120 hari. Ini sampai delapan bulan pun tak tuntas. Tidak ada tersangkanya. Biar tahu penyidik-penyidik Polda Sumut ini," pungkasnya menambahkan. (BS04)