Beritasumut.com-Diduga karena berselisih paham di jalan, seorang oknum petugas Sabhara Polrestabes Medan berinisial SRB diduga menganiaya dan mengeroyok pedagang bernama Rudi (35) warga Pasar VII, Dusun VIII, Bandar Khalifah Percut Sei Tuan. Meski begitu, SRB jguga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan. SRB melapor juga sebagai korban penganiayaan oleh Rudi. “Anggota juga telah membuat laporan balik ke Polrestabes Medan namun dilimpahkan ke Polsek Percut Sei Tuan, laporannya juga karena penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rudi," ucap Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP M Fadris, Rabu (22/03/2017). Fadris mengakui, kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggotanya sedang berjalan. Dan apabila terbukti bersalah maka anggota tersebut akan ditindak.“Jadi terkait proses kasus itu, anggota kita sudah diperiksa oleh Kasi Propam. Jika terbukti akan tindak sesuai prosedur," ujarnya. Menurutnya, dari keterangan anggotanya berinisial SRB, awal mula peristiwa itu adalah buntut dari pertengkaran antara SRB dengan (Rudi) korban yang terjadi di Jalan Tembung. Saat itu anggota Shabara berselisih di jalan dengan Korban. Perselisihan itu berujung ke perkelahian antara anggota Shabara dengan korban. "Kalau keterangan anggota saya, awalnya anggota saya sama korban bertengkar di jalan, dan orang itu sempat berkelahi satu lawan satu. Namun, anggota saya juga kena pukul sama korban, dan anggota saya juga tidak berani melawan karena korban mengacungkan pisau kepada anggota saya," imbuhnya. Pihaknya tetap menunggu proses hukum yang sedang berlangsung, dan laporan SRB juga tinggal menunggu proses lanjut."Artinya, dalam proses pemeriksaan anggota kita dinyatakan bersalah, maka kita akan beri tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya. Sementara korban Rudi yang sudah masuk rumah sakit telah membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan terkait penganiayaan dilakukan oknum petugas Sabhara Polrestabes Medan.(BS04)