Beritasumut.com-ES (23) warga Aceh dan IRS (23) warga Siantar keduanya masih berstatus mahasiswa serta MH (39), warga Aceh diringkus Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Poldasu.Mereka ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Poldasu yang mendapat informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Medan. Tim langsung bergerak menyelidiki informasi tersebut. Penyelidikan memakan waktu sekitar dua minggu."Ternyata informasi adanya pengiriman narkoba itu benar. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan minibus penumpang jenis L300 dari arah Aceh menuju Medan," ungkap Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan, Rabu (23/03/2017). Kemudian, lanjut Hilman, Senin (21/03/2017) kemarin, sekitar jam 23.45 WIB, tim membuntuti minibus tersebut dan dilakukan penghentian di daerah Stabat, Langkat.Begitu dihentikan, personel menggeledah minibus tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 500 gram yang disimpan di dalam sepatu yang dipakai dua tersangka. Selanjutnya dilakukan pengontrolan pengiriman hingga ke parkiran kampus Univesritas Sumatera Utara (USU). Di parkiran USU ditangkap tersangka inisial IRS. "Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke markas," pungkas Hilman.(BS04)