Belum Ada Perkembangan Terhadap Kasusnya, Prayuda Butarbutar Mengadu ke Kapolri

- Selasa, 21 Maret 2017 23:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032017/148_Belum-Ada-Perkembangan-Terhadap-Kasusnya--Prayuda-Butarbutar-Mengadu-ke-Kapolri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/IST
Beritasumut.com-Prayuda Butarbutar akan mengadukan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian terkait gelar perkara terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/1055/IX/2014/SPT I, tanggal 22 September 2014 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan membuat surat palsu dan atau memalsukan surat yang dilaksanakan 2 Pebuari 2017 lalu tanpa hasil perkembangan.

 

"Gelar perkara yang dilaksanakan sesuai rujukan Nota Dinas Kabag Wassidik Ditreskrimum Poldasu Nomor:B/ND-13/I/2017/ Ditreskrimum, tanggal 16 Januari 2017 perihal Pelaksanaan Gelar Perkara, yang dilaksanakan di ruang Aula Ditreskrimum Poldasu, belum memberikan adanya perkembangan penanganan. Gelar perkara dilaksanakan pada Kamis, 2 Pebuari 2017 lalu," ungkap Prayuda kepada wartawan, Selasa (21/03/2017). 

 

Ditegaskannya, pemalsuan membuat surat palsu dan atau memalsukan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, telah menentukan Sudiono alias Praka sebagai tersangka.

 

Prayuda menilai, mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dan peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan Polri, dirinya sebagai pelapor belum mendapatkan perlindungan di mata hukum tanpa intervensi dan profesional. Bahkan banyak terjadinya penyimpangan manajemen penanganan perkara yang sarat kepentingan oknum atau kelompok yang kental dugaan dilakukan oknum Polri dalam memproses penyidikan.

 

"Pengaduan perkara Laporan Polisi Nomor : LP/1055/IX/2014/SPT I, tanggal 22 September 2014 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan membuat surat palsu dan atau memalsukan surat atas pengaduan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana dan sesuai Laporan STTPL Nomor: STTLP/1239/XI/2013 SPKT "III" tanggal 22 November 2013," jabarnya.

 

Menurutnya, proses pemeriksaan perkara tersebut yang ternyata tidak didasarkan pada ketentuan dan prosedur hukum yang benar, tidak transparan, tidak proporsional, tidak adil dan tidak akuntabel. 

 

"Saya telah beberapa kali mengirimkan surat untuk meminta perhatian pejabat yang berwenang di lingkungan Poldasu untuk melaku-kan peninjauan dan pengkajian secara seksama terhadap latar belakang, berbagai unsur dan motivasi, pola pencarian dan penemuan bukti permulaan untuk menetapkan tersangka, mekanisme pengungkapan kebenaran material dan perlindungan hak-hak korban untuk membuat terang perkara terkait. Dan ini sudah yang ketiga kalinya saya meminta perlindungan hukum dalam kasus yang saya alami," pungkasnya. (BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemprov Sumut Terus Dukung Program Strategis Polri Ciptakan Keamanan dan Ketertiban

Peristiwa

Safari Ramadan di Medan, Kapolri: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan

Peristiwa

Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial di Polda Sumut

Peristiwa

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025

Peristiwa

Panglima TNI Bersama Kapolri Memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Bali

Peristiwa

Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol