Beritasumut.com-Polrestabes Medan bersama Polsek Delitua melakukan ekskusi rumah oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Bunga Mayang I, Lingkungan 1, kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (21/03/2017). Pelaksanaan eksekusi ini diwakili oleh juru sita PN Medan Masano Karo Karo dengan membacakan putusan PN Medan di hadapan Lurah Laucih Husnul Hafiz Rambe, Kepling I Kelurahan Laucih Martinus Ginting, pihak pemohon eksekusi Kiki Sabarkita dan pihak Kepolisian dipimpin Wakapolsek Deli Tua AKP P Harahap yang melibatkan sekitar 40 personil. Rangkaian eksekusi diawali dengan pembacaan ekskusi pengosongan objek perkara oleh juru sita PN Medan beserta dua orang saksi dari PN Medan dengan penetapan nomor 43/Eks/2016/KPKNL/PN MDN atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya seluas 286 M2. Usai membacaakan penetapan, PN Medan memberikan waktu kepada termohon eksekusi agar mengosongkan sendiri barang barang miliknya. Namun termohon tidak mau dan mengatakan bahwa juru sita PN Medan telah merampok, selanjutnya pihak kepolisian mengamankan seseorang yang diduga provokator Tondy Laksana Pulungan ke Mobil Patroli Polsek Deli Tua dan selanjutnya pihak eksekutor mengangkat barang-barang milik termohon eksekusi keluar rumah objek perkara. Setelah diberikan pengertian, akhirnya termohon menyetujui pelaksanaan ekskusi dan selanjutnya mengangkati barang-barang miliknya ke luar objek dan diletakkan di pinggir jalan sebelum dibawa pergi oleh pemilik.Setelah rumah/objek kosong, PN Medan pun menyerahkan objek kepada Pemohon.(BS06)