Beritasumut.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Polsek Delitua menangani kasus Penganiayaan berat sesama pengungsi yang berwarga negara Myanmar yang berdomisili di Hotel Pelangi, Jl Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, memaparkan, sekitar dua minggu yang lalu pelaku Abdul Nabi (25 tahun), melakukan penganiayaan kepada korban sesama pengungsi Zakarea (17 tahun). Menderita Luka tusuk Pada dada di bawah leher dan luka tusuk di dada sebelah kanan (berobat dan Opname di RS Mitra Sejati). Korban lainnya, Moh Elyas (44 tahun). Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dengan melompati tembok keluar dari lokasi hotel. Pelaku diketahui sedang mempunyai masalah rumah tangga dan pelaku sampai-sampai bertengkar dengan martuanya maupun kakak iparnya karena dianggap mencampuri rumah tangganya, "Berdasarkan hasil Lidik, pada hari Sabtu jam 12.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Dan yang bersangkutan dibawa ke Polsek Delitua," jelas Kapolsek.(BS06)