BKN Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan CPNS

- Sabtu, 18 Maret 2017 17:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032017/8960_BKN-Ingatkan-Masyarakat-Waspada-Penipuan-CPNS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan terkait peneri-maan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Peringatan ini disampaikan BKN menyusul masih adanya pengaduan dari masyarakat terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu dengan modus pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengatasnamakan Kepala BKN.

 

"Dalam SK palsu tertera pengangkatan sejumlah nama menjadi CPNS pada Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, disertai Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan ditandatangani atas nama Kepala BKN," terang Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, Sabtu (18/03/2017).

 

"Keterangan penempatan unit kerja dalam SK palsu tersebut juga melibatkan sejumlah nama instansi, seperti: Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik," tambahnya.

 

Dijelaskan Ridwan, setelah melalui verifikasi, data BKN menunjukkan bahwa NIP yang terlampir dalam SK palsu itu tidak masuk ke dalam database BKN.Menurutnya, penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing. 

 

Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS. "Kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN," jelasnya.

 

"Ketentuan kewenangan pengangkatan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil," imbuhnya.

 

Modus penipuan pengangkatan CPNS dengan menerbitkan SK palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN bukan hal pertama terjadi. Ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS menjadi alat bagi oknum tertentu.

 

"Bagi masyarakat yang ingin mengkonfirmasi kebenaran SK terkait CPNS dapat menghubungi Humas BKN melalui email humas@bkn.go.id, facebook @BKNgoid, Twitter @BKNgoid atau mekanisme Lapor BKN. Partisipasi masyarakat akan sangat berguna untuk mengurangi praktik penipuan CPNS," pungkasnya. (BS02)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Peristiwa

Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun

Peristiwa

Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya

Peristiwa

Sekdako Binjai Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai

Peristiwa

Pjs Walikota Pematangsiantar Pimpin Apel Pagi Dirangkai Penyerahan SK Pensiun 11 PNS

Peristiwa

Pemko Binjai Gelar SKD CPNS Tahun 2024