Beritasumut.com-Jajaran Polda Sumut (Poldasu) bertekad untuk membasmi peredaran barang barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke wilayah Sumut. Kali ini, Direktorat Polisi Air Polda Sumut kembali berhasil menangkap 1 unit kapal yang diduga bermuatan bawang merah. Kapal dengan nama KM SRI WAY GT. 10 No. 1836/phb/s.7 tersebut mengangkut bawang merah selundupan ilegal yang tidak dilengkapi dokumen yang resmi dengan berat kurang lebih 20 ton. “Petugas Polair Polda Sumut menangkap Kapal tersebut bersama dengan Nakhoda dan ABK Kapal pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira pukul 14.30 wib pada posisi 03-11-479 LU -99-43-325 BT atau di perairan Bagan Batak Asahan,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Jumat (17/03/2017). Rina menambahkan saat diberhentikan oleh Kapal Patroli, nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas bawang merah atau tanpa manifes barang. Nakhoda mengaku bawang ilegal dengan berat puluhan ton tersebut dibawa dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan. Kapal tersebut dinakhodai oleh Hamdani (29), warga Desa Beting Kuala Kapias, Tanjung Balai dengan 3 orang anak buah kapal masing-masing bernama Azhar Tampubolon (31) warga Desa Gading Datuk Bandar, Tanjung Balai, Wan Ibrahim (25) warga T Nibung, Tanjung Balai serta Samsul Bahri Simangunsong warga Pulau Simardan, Tanjung Balai. Atas keterangan nahkoda, pemilik bawang merah tersebut adalah H Rizal yang beralamat di Tanjung Balai. “Para tersangka diduga melanggar pasal 102 jo 104 huruf a UU No. 17/2006 ttg perubahan UU No. 10 /1995 tentang Kepabeanan. Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Ditpolair Poldasu untuk diproses.Tumpukan karung bawang merah sebagai barang bukti tersebut juga diperiksai oleh anjing pelacak untuk mengantisipasi diselundupkannya narkoba diantara karung karung bawang merah tersebut,” pungkas Rina. (BS04)