Beritasumut.com-Zainudin Usman (38) warga Jalan Nurdin Araniri, No 58, Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Barat, Kabupaten Aceh Timur diamankan petugas Polsek Sunggal di kawasan Jalan Pinang Baris Medan. Usman ditangkap karena menjadi pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. Dari pemuda Aceh itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket sabu siap edar. "Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan sepak terjang tersangka yang merupakan seorang pengguna sabu," ujar Kapolsek Sunggal Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik, Jumar (17/03/2017). Daniel menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. "Sewaktu melihat petugas, tersangka terlihat gugup. Selanjutnya, petugas langsung menggeledah dan mendapati sabu," jelas alumni Akpol tahun 2004 ini. Usai diamankan, mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini menambahkan, tersangka langsung diboyong ke Mapolaek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. "Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)