Beritasumut.com-Personil Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Helvetia meringkus Arican (34), warga Jalan Klambir 5, No.163, Lingkungan I Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.Dari informasi yang dihimpun, tertangkapnya Arican berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi 'Polisi Kita'. "Benar, tersangka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi Polisi Kita," ujar Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/03/2017). Hendra menjelaskan, setelah menerima laporan lewat aplikasi itu, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud. "Tiba di lokasi, petugas langsung menggeledah Arican yang saat itu tengah duduk di Honda Vario plat BK 5316 ACA miliknya. Hasilnya, tiga paket sabu dalam plastik klip kecil berhasil diamankan," jelasnya. Hendara menambahkan, usai diamankan, petugas langsung memboyong tersangka ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan. "Guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti berupa sabu, kaca pirek, telepon genggam, sepeda motor dan uang tunai senilai Rp. 1.000.000 diboyong ke komando," jelas Hendra. Akibat perbuatannya ini, Arican pun terpaksa meringkuk di sel tahanan sementara Mapolsek Helvetia. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya, petugas Kepolisian Sektor Sunggal juga berhasil mengamankan Abdul Rahman Charen, seorang pengedar narkotika warga Jalan Pinang Baris berkat aplikasi Polisi Kita pada Jumat (03/03/2017) lalu.(BS04)