Beritasumut.com-Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Talun Kenas, Kamis (16/3/2017).Kedua pelaku tersebut yakni RD (24) dan ST (23), keduanya warga Dusun 2, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya ditangkap di Jalan Umum, Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir. Kapolsek Talun Kenas AKP Simon Pasaribu SH mengatakan pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku berkat informasi yang diterima dari masyarakat sekitar yang resah akan aktifitas pelaku yang sering menggunakan narkotika jenis sabu. “Saat ditangkap ditemukan barang bukti dari pelaku satu plastik transparan berisi sabu-sabu, dua mancis dan satu sepeda motor Honda Beat BK 3024 AEH. Menurut keterangan kedua tersangka, bahwa sabu-sabu yang mereka miliki baru dibeli di Pasar VII Patumbak dengan harga Rp 100 ribu, namun nama dan alamat penjual tidak diketahui oleh tersangka,” ujarnya. Ditambahkan Kapolsek, pelaku memang sudah menjadi operasi, saat ini keduanya telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (BS05)